Oleh : Richard Batubara
BINTAN (KK) : Praktek penambangan pasir illegal yang beroperasi di desa Teluk Bakau Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepualauan Riau (Kepri), kian hari tampak semakin menjamur. Tak terbatas dengan kata-kata. Hamparan semak belukar yang selama ini terpelihara, guna menjaga ekosistem di kawasan itu, kini luluhlantak. Sejauh mata memandang, yang terlihat hanya gundukan tanah berwarna hitam, serta tumpukan ranting pohon, limbah hasil pembersihan permukaan tanah.
Umumnya, para penambang liar yang hendak beroperasi, terlebih dahulu mekakukan pembersihan di permukaan lahan, dengan menggnakan alat berat. Jika kandungan pasir mulai terlihat, barulah penggalian pasir dilakukan. Para penambang illegal itu biasanya menggunakan mesin penyedot. Untuk mengangkat pasir dari lubang galian ke setiap truck yang telah antri, guna mengantarkannya ke pelanggan.
Di areal lahan yang luasnya ratusan hektar itu, saat ini banyak ditemui lubang-lubang bekas galian yang ditinggal begitu saja oleh pelaku illegal minning yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya, ekosistem yang terjaga selama ini, justru menjadi porak-poranda.
Diperoleh informasi, ketika dilakukan investigasi ke lokasi itu, bahwa salah seorang pelaku tambang liar yang ada, bernama Awe. Pengusaha bermata sipit itu terlihat sangat lancar menguras hasil bumi yang ada di kawasan itu. Artinya, hasil tambang yang diperolehnya secara illegal itu, jauh lebih banyak, jika dibanding dengan pelaku lainnya. Namun sayang, ketika dilayangkan konfirmasi melalui layanan sms ke ponsel nya (07/01/2015), Awe tidak menjawab.
Dilihat dari parahnya kondisi lahan di kawasan tersebut, media ini coba melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri Bidang Pengawasan. Melalui Darwin, diperoleh jawaban. Bahwa pihaknya hanya mengawasi perusahaan tambang yang berizin, “Kalau Illegal (tidak berizin), sudah menjadi wilayah aparat hukum. Seperti Illegal Loging dan Illegal lainnya.Pengawasan Distamben terbatas pada kegiatan penambangan yang berizin. Dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Kewenangan pengawasan pertambangan, ditarik ke pemerintah pusat, “sebut Darwin melalui layanan sms (12/01/2016).
Disisi lain, AKBP Cornerlius Wisnuadji Pamungkas, Kapolres Bintan, juga dikonfirmasi lewat layanan sms ke ponsel nya. Terkait aktivitas tambang pasir liar tersebut. Tapi, sampai berita ini diunggah, belum ada jawaban.
Jika tidak ada sikap dari aparat maupun dari pihak pemerintahan, Pulau Bintan yang penuh sejarah ini, akan hancur bekecai. Lalu siapa yang disalahkan. Walahualam. (Red)