Foto : Sumantri
Oleh : Dodi gusman Manurung
Tanjungpinang-korankomunitas. com : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6 tahun 2017 pada Mei mendatang. Pergub berisi muatan tentang kedisiplinan PNS dan Non PNS pada jam kerja dilingkungan pemerintah.
Salah satu penerapan disiplin jam kerja berupa pengawasan absensi pegawai yang wajib menggunakan sistim finger print (absen sidik jari). Tanpa terkecuali, seluruh PNS maupun Non PNS harus melaksanakan apabila tidak menginginkan sangsi yang berlaku.
Penerapan Pergub tersebut mendapat sorotan maupun penolakan dari berberapa kalangan PNS. Tidak tanggung-tanggung, penolakan di sampaikan langsung oleh Sumantri Ardi. ST, pejabat eselon IV Dinas Pendidikan Kepri. Menurutnya penerapan sangsi kepada pegawai PNS dan Non PNS dinilai tidak manusiawi.
Sumantri menyebutkan, dalam aturan pemerintah tidak ada pemotongan tunjangan sebanyak 4 %. “Yang ada hanya hukuman, yakni hukuman ringan dan berat dalam bentuk verbal maupun tertulis. Aturan ini sesuai PP no. 53 tahun 2010,” jelasnya saat ditemui selasa (12/04/17) kemarin.
Sebagimana diketahui pemerintah menganut sistim kinerja. Dalam penilaian Sumantri, jika pemerintah daerah ingin berlakukan sistim kinerja, tentunya harus berlaku reward and punishmet (hadiah dan hukuman). “Jadi ada hadiah ada hukuman. Ketika hukuman berlaku, yang di potong itu hadiahnya,” terangnya.
Pegawai yang terkenal vokal itu juga mengaku heran atas aturan tambahan didalam Pergub tersebut, pada skemanya bentuk pemotongan sebanyak 4 persen. Bentuk tersebut sudah melangkahi aturan pemerintah yang berlaku. “Yang kita protes itu pemotongan yang berlaku, terus bagaimana bentuk hadiahnya, dalam kenyataannya tidak ada, ” herannya.
“Di daerah lain maupun tingkat kementrian juga berlaku aturan disiplin seperti itu, tapi ada perimbangan. Kalau Pergub No. 6 ini kan hanya ada sangsi tanpa penghargaan, jadi tidak benarlah seperti itu. Kalau berani buat sangsi harus berani buat penghargaanlah,” tegasnya.
Sumantri juga menaruh rasa prihatin kepada pegawai non PNS sekiranya diberlakukan pemotongan, dimana non PNS secara jelas tidak memiliki tunjangan. Menurutnya, pemerintah daerah baiknya membuat kajian kemudian mensosialisasi sebelum terapkan Pergub terkait. (***)