Suban Hartono, Diduga Melakukan KKN, Manipulasi, Money Laundry “Kalahkan NKRI”

Suban Hartono, Diduga Melakukan KKN, Manipulasi, Money Laundry  “Kalahkan NKRI”

Foto :salah satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00871 PT. Terira Pratiwi Development (PT.TPD) yang dijual kepada PT. Kemayan Bintan (PMA) – Malaysia

Oleh : Gindo H Pakpahan

Tanjungpinang-korankomunitas.com : Sengketa lahan lebih kurang 2.713 Hektar antara warga masyarakat kelularahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari dan masyarakat Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang – Provinsi Kepri dengan Perseroan Terbatas (PT) Terira Pratiwi Development (PT.TPD) dari tahun 1992 sampai saat ini, realitasnya belum mampu ditetapkan status hukumnya oleh Pemerintah Indonesia.

Ada yang berpendapat  bahwa lahan 2.713 Hektar tersebut benar milik PT. TPD, namun bayak juga yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah bersetatus Terlantar dengan alasan bahwa peruntukan tanah tersebut telah diingkari oleh PT. TPD (PMDN) dan melanggar UU No.11 Tahun 2010 pasal 2 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, malahan cara memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan itu pun terindikasi praktik kolusi.

Fakta dilapangan, secara kasat mata, bahwa pelanggaran yang telah dilakukan PT. TPD dari sejak awal memperoleh 5 – SHGB sampai saat ini belum pernah merealisasi komitmennya untuk membangun Real Estate Terpadu sesuai dengan permohonan ijin lokasi, kepada Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau, pada waktu itu.

Maka fakta tersebut adalah suatu tindakan pembohongan terhadap Pemerintah dan masyarakat Kepri, karena telah membiarkan tanah-tanah yang diperolehnya dari Pemerintah melalui fasilitas yang diberikan kepada PT. TPD menjadi terlantar sampai saat ini.

Tindakan tersebut merupakan perbuatan Spekulan tanah atau Mafia Tanah, yang dengan sengaja memanfaatkan fasilitas yang berikan oleh Pemerintah melalui Per-UU yang berlaku dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan, atau diri orang lain dengan merugikan Negara (Pemko Tanjungpinang dan Masyarakat Kepri pada umumnya, dan yang terkhusus masyarakat kelurahan Dompak Kecamatan Bukit bestari dan Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur).

Kennedy Sihombing Ketua DPD LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Provinsi Kepulauan Riau, yang tak henti-hentinya memperjuangkan Hak atas tanah warga Dompak dari PT.TPD (PMDN), memaparkan, kronologis singkat sengketa ini (27/4/2017). Namu, sebelum masuk pada kronologis singkat permasalah ini, perlu diketahui perusahaan apa saja yang diduga terlibat :

  • Terira Pratiwi Development (PT.TPD status perseroan PMDN) – Indonesia PAYUNG NEGERI UTAMA – Indonesia, (diduga milik kerabat Gubernur KDH Tingkat I Riau saat itu)
  • Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang  (saat itu)
  • Meredian Entity SDN BHD – Malaysia
  • PT. Kemayan Bintan (PMA) – Malaysia
  • KEMAYAN Corporation Berhad – Malaysia (selaku perusahaan induk, Kemayan Bintan SDN BHD)

Pertama : PT.TPD didirikan pada tahun 1992 oleh Suban Hartono, Hengky Leederson dan Eddy Hussy. (akte No. 23, tanggal 13 Mei 1992) dan Perusahaan ini berstatus Perseroan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sesuai UU No. 6 Tahun 1968, bahwa Tujuan dari PMDN ini adalah untuk membantu Pemerintah dalam perkembangan Kota Baru dengan titik berat usaha di bidang pembangunan perumahan, dengan Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 12 Milliar.

Status PMDN : Berhak mendapatkan fasilitas dari Pemerintah.

Kedua : Baru saja PT. TPD (PMDN) berdiri lebih kurang 2 tahun 4 bulan, dilakukanlah​ perubahan (akte perubahan No.83, tanggal 21 september 1994). Namun, hanya menyangkut komposisi pendiri Perseroan dan Nilai nominal saham Perseroan. Dan dalam akte tersebut PT. PAYUNG NEGERI UTAMA (diduga milik kerabat Gubernur KDH Tingkat I Riau saat itu), menyatakan diri masuk kedalam Perseroan sebagai salah satu pendiri Perseroan. Anehnya, Hengky Leederson malah menyatakan mengundurkan diri sebagai salah seorang pendiri dan pemegang saham di Perseroan itu.

Ketiga : Pada tanggal 30 November 1994 Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Modal, menerbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri untuk PT.TPD No. 798/I/PMDN/1994. Dan dikelurkannya persetujuan Proyek bernomor : 8310/9490-09-012239 untuk wilayah  (SHGB) No. 00871 (tidak direalisasikan PT. TPD)

Pertanyaannya, bagaimana mungkin PT. TPD bisa memperoleh tanah yang begitu luas melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (saat itu), sementara PT. TPD disinyalir tidak pernah melakukan Pelepasan Hak dengan masyarakat yang lahannya termasuk didalam wilayah persil pembangunan PT. TPD.

Malahan, saat pengukuran per-persil pun tanpa diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Diduga, pengukuran per-persil wilayah SHGB PT. TPD dilakukan secara diam-diam dan berkolusi dengan aparat terkait. Dari total luas tanah yang diukur oleh PT. TPD lebih kurang 2.713 (dua ribu tujuh ratus tiga belas) Hektar lalu diajukan ke Kantor Pertanahan kabupaten Kepri, dan hanya 1.226 Hektar, 992.0 meter segi saja yang disetujui dan diterbitkan 5 – SHGB : No. 00871, No. 00872, No. 00873, No. 00874, No. 00879.

Sementara untuk memperoleh tanah fasilitas PMDN dari Pemerintah, sudah selayaknya secara resmi PT. TPD (PMDN) melakukan permohon kepada Pemerintah daerah setempat, membentuk Panitia pembebasan/ganti rugi lahan yang melibatkan ; Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Camat, Lurah/Kades, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemimpin Proyek PT. TPD, dan dimuat dalam Berita Acara Surat Keputusan Kepala Daerah.

Berita acara diikut sertakan sebagai syarat pengajuan untuk mendapatkan fasilitas PMDN dari Pemerintah. Faktanya, tidak dilakukan oleh PT. TPD (PMDN). Tetapi anehnya, malah mendapatkan 5-SHGB.

Ke empat : Licik, Lebih kurang sebulan sesudah menerima Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut, dan mendapatkan 5-SHGB, PT. TPD yang semula bersetatus PMDN merubah status Perseroannya menjadi Perseroan Terbatas berstatus BIASA (Akte No. 19 tanggal 5 Januari 1995). Lalu, pada tanggal 13 Januari 1995 Menteri Kehakiman RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. C2-530.HT.01.01.Th.95 terkait Pengesahan Anggaran Dasar PT.TPD (PMDN) , sementara PT.TPD (PMDN)  telah melakukan perubahan Pendiri perseroan dan perubahan status Perseroan PMDN ke BIASA. Aneh bukan, Diduga, hal tersebut dilakukan erat kaitannya untuk memanipulasi tanah yang diperoleh PT. TPD (PMDN) dari fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah seluas 1.226 Hektar, 992.0 meter per segi itu.

Perseroan Terbatas BIASA : Tidak berhak mendapatkan fasilitas dari Pemerintah. (Non fasilitas)

Kelima : Bayangkan, pada tahun 1995 itu juga PT. TPD (BIASA) Mendirikan Perseroan Joint Veture dengan Perusahaan Negara Malaysia Yakni, Kemayan Bintan SDN BHD dan Meredian Entity SDN BHD (Akte No.22 tanggal 16 Agustus 1995). Besar kemungkinan, berawal dari sinilah praktik dugaan “Money Laundry” itu dimulai. Status PT. TPD yang semula berstatus PMDM dirubah status menjadi Perseroan BIASA, lalu hanya berselang 3 bulan 16 hari saja dirubah kembali status Perseroannya menjadi PMDN. (PMDN-BIASA-PMDN).

Keenam : Akte No. 22 tanggal 16 Agustus 1995 PT. TPD Mendirikan Perseroan Joint Veture dengan Perusahaan Negara Malaysia yakni, Kemayan Bintan SDN BHD dan Meredian Entity SDN BHD (Akte No.22 tanggal 16 Agustus 1995). Lalu Akte No. 24 tanggal 16 Agustus 1995 (waktu yang sama), Mendirikan PT. Kemayan Bintan ( status perseroan BIASA). Selanjutnya, Setelah PT. Kemayan Bintan terbentuk, PT. TPD yang berstatus Perseroan BIASA melakukan perubahan dibidang usaha dan memperbesar modal dasar dari Rp, 2,4 Milliar menjadi Rp. 12 Milliar serta merubah komposisi kepemilikan saham, (Akte No.87 tanggal 30 September 1995).

Sebelumnya saham PT. Payung Negeri Utama : 360 saham – Rp. 360 juta berubah menjadi 180 saham – Rp. 1,8 Milliar.  Suban Hartono : 1.680 saham Rp. 1.680.000.000,- berubah menjadi 840 saham Rp. 8,4 Milliar. Dan Eddy Hussy 360 saham Rp. 360 juta berubah menjadi 180 saham Rp. 1,8 Milliar.

Setelah PT.TPD melakukan perubahan tersebut, kemudian PT. Kemayan Bintan mengajukan permohonan untuk merubah status perseroan BIASA menjadi Perseroan PMDN dan berlanjut menjadi perseroan Penanam Modal Asing (PMA), dan sebagai perseroan Joint Veture PT. TPD dengan pihak Malaysia. ( Joint Veture PT. TPD yaitu : Kemayan Bintan SDN BHD, Meredian Entity SDN BHD dan PT. kemayan Bintan – PMA).

Dibalik berbagai perubahan yang dilakukan PT.TPD (PMDN) tersebut, besar kemungkinan hanya untuk sarana mencari dana dari luar Negeri (Malaysia), buktinya pada tanggal 21 Nopember 1996 PT. TPD  (PMDN) telah menjual tanahnya (3 – SHGB) total luas lebih kurang 8.295.990 M2 Kepada PT. Kemayan Bintan (PMA) diperkirakan senilai RM. 3.920.000.

Untuk itu, PT. Kemayan Bintan (PMA) memasukan 3-SHGB tersebut dalam daftar aset KEMAYAN Corporation Berhad, selaku perusahaan induk PT Kemayan Bintan (PMA) Logikanya, 3-SHGB tersebut sudah menjadi milik PT. Kemayan Bintan (PMA) dan kuat dugaan berada di Malaysia.

Disisi lain, dalam kasus pidana dan perdata tahun 2009 antara pengurus CV. Tri Karya Abadi melawan PT. Kemayan Bintan (PMA) dan Suban Hartono direktur Utama sebagai Saksi Korban/Penggugat dihadapan hakim tidak dapat menunjukkan Sertifikat asli milik PT. Kemayan Bintan (PMA), ia hanya mampu menunjukan fotocopy sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Aneh bukan, Suban Hartono selaku pendiri dan Pemilik PT. TPD (PMDN) menjual 3-SHGB kepada PT. Kemayan Bintan (PMA), sementara Suban Hartono adalah Direktur utama PT. Kemayan Bintan (PMA).

Yang lebih hebatnya lagi, tanpa ada rasa bersalah, Suban hartono membuat laporan kehilangan 3-SHGB milik PT. kemayan Bintan (PMA) tersebut kepada Polres Tanjungpinang dengan Nomor laporan : SKB/872/III/2011, Tanggal 17 Maret  2011 dan malahan membuat pengumuman kehilangan 3-SHGB itu di 2 dua Surat kabar Harian lokal pada tanggal 3 April 2011.

Hasilnya, pada tanggal 28 Agustus 2014 diciptakanlah “Kesepakatan Bersama antara Kantor BPN kota Tanjungpinang ( Ir.Asmadi Adnan, M.si,) dengan PT. Kemayan Bintan (Suban Hartono)” untuk memproses penerbitkan 3-SHGB Pengganti. Namun sayang, Suban hartono terganjal karena tidak dapat memenuhi kesepakatan pada pasal 3, yakni Suban hartono harus melepaskan atau mengeluarkan tanah-tanah yang telah diterbitkan Hak, per bulan juli 2013 diatas 3-SHGB itu.

Mungkin Suban hartono lupa, bahwa 3-SHGB tersebut secara sah sudah dijualnya kepada PT. Kemayan bintan (PMA) dihadapan Notaris di Tanjungpinang  N.Rooasiana Supangat, SH, tanggal 21 Nopember 1996. Dengan AKTA JUAL BELI PPAT. N. ROOSIANA SUPANGAT dan ditandatangani KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten kepri, pada saat itu Syamsul Kamar Yusuf, BA. (*)

Share This Post

Post Comment