Sludge Oil Cemari Perairan Kabupaten Bintan

Sludge Oil Cemari Perairan Kabupaten Bintan

BINTAN – (KK) : Pulau Bintan kembali kedatangan limbah minyak hitam ( sludge oil ) , hal itu di temui oleh Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara saat kunjungan kerjanya melihat beberapa sarana dan prasarana infrastruktur di Kawasan Pariwisata Lagoi, Rabu (20/1/2016) lalu.

Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara melihat langsung beberapa pekerja yang sedang membersihkan kotoran minyak di kawasan sepanjang pantai Lagoi.

Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara juga mengatakan mengenai limbah sludge oil yang di temuinya itu belum terlalu banyak, tapi sudah amat mengganggu keindahan sepanjang pantai .

Pemerintah Kabupaten Bintan juga sudah jauh hari melaporkan ke pihak-pihak terkait tentang limbah sludge oil yang selalu mengganggu Kawasan Pariwisata dan nelayan Kabupaten Bintan. Termasuk saat kunjungan DPR Komisi IV bulan November 2015 yang lalu, namun untuk hal ini memang memerlukan langkah-langkah konkrit di Pemerintah Pusat karena sumber permasalahan Sludge Oil ini dikarenakan Kapal-kapal asing yang membuang limbah minyak kotor di areal laut perbatasan Internasional dan ini memerlukan suatu pembicaraan yang kompleks tidak hanya melibatkan satu negara tapi lebih .

Dikatakannya juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan amat peduli terhadap masalah pencemaran laut, yang telah merusak ekosistem laut dan melakukan usaha-usaha dimana Pemerintah Daerah mempunyai areal keterbatasan wewenang apalagi menyangkut permasalahan-permasalahan yang melibatkan Dunia Internasional.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga terus melakukan usaha diplomasi secara berjenjang, baik kepada Gubernur, Menteri terkait serta melakukan usaha-usaha terhadap pengawasan laut teritorial baik lintas vertikal maupun horizontal yang terlibat.

Pemerintah juga melakukan usaha-usaha meskipun terlihat konvensional terhadap pencegahan, maupun melaksanakan usaha pembersihan pantai lewat program Konservasi Laut dan Bintan Bersih yang melibatkan pengusaha pariwisata, investor, nelayan dan masyarakat.

Pemerintah juga menyadari terhadap gangguan Pariwisata yang dialami oleh pelaku usaha Pariwisata, ataupun berkurangnya terhadap hasil tangkapan ikan nelayan.

Ditambahkannya juga bahwa Hukum Laut Internasional merupakan Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut ( International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.

Namun kelemahan Konvensi internasional ini hanya membahas pada kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangki dan tidak termasuk tumpahan minyak yang bukan muatan atau usaha pencegahan murni yang dilakukan dimana tidak ada sama sekali Minyak yang tumpah dari kapal tangki. Konvensi ini juga hanya berlaku pada kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan yakni kapal tangki pengangkut minyak. Tumpahan (Spills) dari kapal tangki dalam pelayaran “Ballast Condition” dan spills dari bunker oil atau kapal selain kapal tangki tidak termasuk dalam konvensi ini, Kerusakan yang disebabkan oleh “Non-presistent Oil” seperti gasoline, kerosene, light diesel oil, dan lain sebagainya, juga tidak termasuk dalam CLC Convention.

” dari itu di perlukan suatu langkah-langkah Diplomasi dan waktu karena akan melibatkan antar Negara Teritorial yang bersinggungan dengan Laut Internasional , dimana Kepala Negara, beberapa Kementerian, Ahli Hukum Laut Internasional, Delegasi Asing, Ahli Lingkungan Hidup yang berdasarkan kajian-kajian ilmiah dan dibahas lewat pertemuan-pertemuan Diplomasi Internasional ” tutupnya (Humas)

Share This Post

Post Comment