Sengkarut Permasalahan di Desa Penaga Kab Bintan

Sengkarut Permasalahan di Desa Penaga Kab Bintan

Foto : Salah satu pos ronda desa penaga yang belum selesai dikerjakan

“Jadi tolong bilang sama semua ketua RT maupun Ketua RW yang ada di desa penaga itu, bahwa mereka adalah pembantu Kepala Desa”

 

BINTAN-korankomunitas.com :
Masyarakat Desa Penaga Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kini sedang ramai membicarakan segudang permasalahan yang ada di desa tersebut.

Menurut nara sumber sebut saja Roy, bahwa insentif yang seharusnya diberikan kapada sejumlah perangkat desa, sampai hari ini belun juga diberikan.

“Yang saya tau, insentif itu belum diberikan selama tujuh bulan kepada semua Ketua RT, Ketua RW, BPD, LPM dan perangkat desa lainnya.
Bahkan, kata Roy melanjutkan, ada beberapa sarana umum yang tidak tuntas dikerjakan. Seperti pembangunan tiga buah Pos Jaga di tiga dusun, Pembangunan Batu Miring Pemecah Ombak di wilayah Tanah Merah dan Tanjung Pisau.

Selain itu, anggara BUMDes sebesar Rp 300 juta juga tidak jelas juntrungannya.

Mengingat riskannya penggunaan Dana desa di negeri ini, lantaran sangat berpeluang untuk diselewengkan, media ini coba melakukan konfirmasi kepada Hamdan, Kepala Desa Penaga, melalui layanan sms ke ponsel nya. Menurut lelaki berusia 55 tahun ini bahwa anggaran itu memang belum diterimanya dari pemerintah pusat.

“Jadi begini, kalau mengenai dana desa itu, sampai sekarang memang belum cair. Jangankan die, saye sendiri sabagai Kepala desa memang belum menerima. Supaya awak tau aje. Ini dana bukan dana kecil. Kecuali RT dan RW tak diberi gaji setiap bulan. Kalau saye rase, ini ulah orang-orang yang tak tau prosedur. Tapi kalau sudah ada pencairan, bolehlah mereka mengatakan seperti itu, “bebernya (19/07/2017).

Ditambahkannya. Ini perlu dicatat. Bahwa masih ada desa yang lain yang belum juga ada pencairan. Jadi, dalam enam bulan ini memang tidak ada dana masuk ke desa Penaga ini. Saya taulah. Karena, saya adalah ketua Apdesi di Kabupaten Bintan ini. Kalaupun ada pencairan, tidak mungkin bisa cair langsung enam bulan. Paling tidak, cairnya cuma tiga bulan saja. Saya taulah peraturannya. Apalagi saya ini sudah sebelas tahun jadi Kepala desa. Jadi saya tau aturan yang ada. Jadi tolong bilang sama semua ketua RT maupun Ketua RW yang ada di desa penaga itu, bahwa mereka adalah pembantu Kepala Desa, “katanya sedikit berapi-api.

Oleh Richard batubara

Share This Post