Rapat Paripurna DPRD Kepri, Laporan Akhir Banggar LHP BPK

Rapat Paripurna DPRD Kepri, Laporan Akhir Banggar LHP BPK

TANJUNGPINANG :  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/06/2020). Agenda laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, menyampaikan 13 poin Laporan akhir Banggar yang menjadi catatan DPRD Kepri, yakni, Permasalahan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain, seperti kendaraan yang masih digunakan oleh mantan pejabat daerah, lalu terkait pungutan Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan yang Kurang Pungutanya Rp. 451.000.000.

Lebih lanjut, Pemprov Kepri juga belum mengoptimalkan retribusi jasa labuh jangkar, akibatnya daerah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 60 Milyar.

Selain itu,  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah  (BP2RD) provinsi Kepri belum menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor dan pemanfaatan air permukaan.

Lalu, Kelebihan Bayar atas Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Multi Fungsi Bongkar Muat Tanjung Uban Senilai Rp 158.000.000,  dan Kurang Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Musai – Sp. Kerandin Kabupaten Lingga Senilai Rp. 153.000.000.

Disamping itu, Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Belum Sesuai Ketentuan, jaminan reklamasi dan pasca tambang belum sesuai ketentuan.

Termasuk, Realisasi belanja makan minum ada Sekretariat DPRD Kepri sebesar Rp 215.000.000, yang tidak layak bayar, realisasi SPPD pada Sekretariat DPRD Kepri sebesar Rp 253.000.000, yang tidak sesuai ketentuan,” Paparnya. (*)

Share This Post