Ranperda APBD Kota Tanjungpinang TA 2016 Disahkan Menjadi Perda

Foto : Ketua Pansus APBD 2016 Petrus Marulak Sitohang membacakan akhir laporan Pansus Ranperda 2016

Tanjungpinang-korankomunitas.com : Meskipun pengesahan Ranperda APBD 2016 sudah melebihi batas waktu maksimal 6 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran. Namun, hal itu bukan menjadi hambatan untuk menyampaikan laporan akhir Pansus tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2016 menjadi Perda APBD dalam Paripurna yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat 4 Agustus 2017 di ruang rapat wakil rakyat Kota Tanjungpinang itu.

Laporan akhir Pansus yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) APBD TA 2016 Petrus Marulak Sitohang merupakan rangkuman pembahasan yang intensif bersama dengan TPAD dan SKPD di lingkungan Pemko. Kemudian dilanjutkan pembahasan oleh fraksi dan memberikan pendapat fraksi terhadap laporan.

“Tujuan pembahasan Ranperda APBD TA 2016 adalah untuk melakukan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, dan juga memenuhi ketentuan dalam proses pengesahan sebuah Perda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Petrus dalam penyampaiannya.

“Rujukan pembahasan ini terdiri dari berbagai UU, PP dan Permen. Yang pertama UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang dan selanjutnya. Kemudian rujukan Ranperda Kota Tanjungpinang ini merujuk pada dokumen-dokumen  ringkasan  Laporan keuangan daerah Kota Tanjungpinang untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2016, LHP BPK atas laporan keuangan daerah kota Tanjungpinang TA 2016, draf Ranperda beserta lampiran lampirannya,”kata Ketua Pansus.

Berikut tanggapan Pansus terhadap Ranperda APBD 2016 Tanjungpinang sebagai berikut ;

1. Dinas Pendidikan, sekolah dasar tidak merata perkembangannya di kecamatan Tanjungpinang Barat sudah menurun jumlah murid barunya sedangkan di Tanjungpinang Timur jumlah SD belum proposional dengan jumlah sekolah. Masalah kekurangan sekolah di Tanjungpinang Timur juga terjadi di tingkat SMP, saat ini masih terjadi kekurangan guru 160 orang ditambah guru honor kontrak melalui BKD dan dinas pendidikan. Kompetensinya guru harus ditingkatkan dulu baru disebar merata kesemua sekolah, sehingga tidak ada image sekolah tertentu favorit sekolah lainnya adalah cadangan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Tanjungpinang harus lebih meningkatkan pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dan sarana prasarana, dan penambahan sekolah di wilayah Tanjungpinang Timur

2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sektor pariwisata perlu diperbaiki dibenahi sebagai salah satu sumber PAD Kota Tanjungpinang dan penggerak roda ekonomi masyarakat. Memperbanyak pertemuan dengan stakeholder dan bersinergi dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Pemkab Bintan. Meningkatkan parawisata yang potensial antara, lain Pulau Penyengat sebagai pusat wisata religi kota Rebah Wisata Mangrove Tanjung Pinang Taman laman budaya Chinese Real Estate dan wisata kuliner alam

3. KP2KE, sistem budidaya air tawar dan air laut menjadi bagian penting untuk peningkatan ketersediaan pangan di Tanjungpinang. Program ketahanan pangan seperti tanaman organik yang sudah dilaksanakan agar lebih ditingkatkan termasuk peningkatan ketersediaan pangan awalnya

4. Dinas sosial dan Tenaga Kerja harus meningkatkan kesejahteraan sosial sehingga dalam pertumbuhan indeks pembangunan manusia.  Dan memfokuskan hasil program kegiatan untuk pembinaan anak-anak terlantar, anak jalanan serta pengeluaran program panti jompo bakat tenaga kerja khusus

5. BPKAD, masih banyak informasi dan data aset tetap yang belum dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan aset daerah. Pansus merekomendasikan kepada Pemko Tanjungpinang untuk menindaklanjuti masalah ini dengan segera diselesaikan, sehingga pada tahun yang akan datang hal ini tidak menjadi temuan atau catatan lagi

6. Bappeda perlu adanya kajian strategis mengenai manajemen transportasi integrasi di Tanjungpinang sebagai pola transportasi.

7. Perindustrian dan Perdagangan, agar lebih meningkatkan program industri kecil dan menengah optimalisasi di bidang metrologi legal harus ditingkatkan dan potensi-potensi lainnya.

Berikut pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD 2016.

Fraksi PDIP, meskipun Perda APBD 2016 direncanakan defisit 16 miliar namun realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 menghasilkan Silpa sebesar 18 miliar.

Fraksi Golkar memiliki pendapat sebagai berikut, mencermati laporan awal pansus terkait realisasi anggaran 2016 secara keseluruhan dengan ini Fraksi Partai Golkar menilai bahwasannya; a. Pemerintah Kota Tanjungpinang kurang cermat menghitung anggaran tahun 2016 sehingga dampak defisit anggaran terus kita alami secara beruntun dari tahun ke tahun. b. Defisit anggaran semakin membesar di tahun anggaran 2016 bila dibanding tahun sebelumnya, menandakan bahwa pemerintah kota Tanjungpinang kurang cakap dalam menganalisa penerimaan keuangan dari pusat.

Pandangan dari Fraksi Hanura, semangat pembangunan tidak hanya berasal dari pucuk pimpinan tertinggi satu daerah semata, melainkan masyarakat harus terlibat aktif dalam proses percepatan pembangunan. Fraksi Partai Hanura  menilai tidak optimalnya penyerapan anggaran beberapa SKPD pada program APBD 2016 agar dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh Pemko Tanjungpinang. Pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus diperhatikan pelayanannya, agar keluhan masyarakat terhadap pelayanan tersebut dapat diminimalkan.

Fraksi Demokrat Plus, Pengesahan Ranperda ini dinilai sudah cukup terlambat. Hendaknya Pemko Tanjungpinang dengan sungguh-sungguh dan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kedepannya.

Pendapat dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Sekolah Dasar tidak merata perkembangannya. Keterbatasan ketersediaan anggaran setelah digabungnya Damkar dan Satpol PP maka, rapat Pansus merekomendasikan kepada pemerintah kota Tanjungpinang untuk menambahkan tenaga operasional Satpol PP dan Damkar serta pertimbangan anggaran terhadap resiko pekerjaan untuk meningkatkan kinerja Satpol PP dan Damkar guna peningkatan PAD.

Pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 ini memiliki arti yang sangat penting dalam konteks pembangunan kota Tanjungpinang tercinta ini. Pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung penggunaan anggaran semata, akan tetapi bagaimana proses  pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan amanat keuangan itu sendiri.

Pendapat akhir dari Fraksi Amanat Pembangunan. Kami menghimbau kepada pemerintah kota Tanjungpinang agar lebih giat menggali potensi pendapatan di daerahnya baik usaha kecil dan menengah, sektor ekonomi kreatif dan badan usaha milik daerah.

Dan setelah mendengar laporan akhir hasil Pansus, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang sekaligus membuka paripurna menanyakanan kepada seluruh angota dewan Kota Tanjungpinang, apakah menyetujui hal tersebut. Tanpa basa basi seluruh anggota dewan menyetujui Ranperda APBD 2016 menjadi Perda.

Paripurna ini pun dihadiri oleh para Pejabat lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang dan para awak media.

Oleh Doni Martin Sianipar

Share This Post