“Polsek Kundur Polres Karimun Berhasil Ungkap Curas”

“Polsek Kundur Polres Karimun Berhasil Ungkap Curas”

KARIMUN Kepri : Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melarikan diri dikota batam. Selasa (8/3/22)

Hal tersebut berawal dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, Minggu ( 06/03/2022), sekitar pukul 02.00 wib, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Menurut Kapolres Karimun AKBP.Tony Pantano,SIK,SH, Selasa (08/03) kepada wartawan media ini menuturkan,Pada hari minggu (06/03 2022) Sekitar pukul 02.00 Wib, sewaktu korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial IS (29) lalu korban S membuka pintu kamarnya, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban, pelaku juga mengambil uang dari dompet korban sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu Rupiah) yang terletak di atas meja dan handphone diatas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius mengakibatkan luka robek dibeberapa bagian tubuhnya,selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tg. Batu Kundur untuk dirawat.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. A. Yani Kelurahan Tanjung Batu Kota Kundur Kabupaten Karimun berada di Kota Batam menemui pacarnya. Pada hari selasa (08/03/2022) Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan pelaku curas. Informasi yang didapat tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma yang menumpang dirumah rekannya. Sekitar pukul 15.00 wib unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka IS dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta Penyelidikan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial IS akan mempertanggung jawabkan perbuatannya kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama dua belas tahun penjara”, Ujarnya.***Ariyanto Nainggolan***

Share This Post