PN Tanjungpinang Terkesan Tak Merespon Putusan Mahkamah Agung RI

PN Tanjungpinang Terkesan Tak Merespon Putusan Mahkamah Agung RI

Foto : Suasana rapat koordinasi eksekusi lahan, langsung dipimpin Ketua PN Tanjungpinang Joni, SH, MH. Bersama instansi terkait, diruang mediasi PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG : Ternyata niat baik tak selamanya berbuah baik. Itulah yang dialami Almarhum (Alm) Muhammad pasek. Lelaki berbaik hati ini pernah meminjamkan sebidang tanahnya kepada salah seorang sahabatnya bernama Juraemi, dengan alasan Jurame akan mendirikan bangunan untuk dijadikan tempat tinggal diatas tanah tersebut. Tanpa rasa curiga sedikitpun Alm pun mengizinkan, begitulah pengakuan anaknya Alm kepada Media ini.

Alm Muhammad Pasek memiliki sebidang tanah dengan luas 2.500 meter persegi, berada di jalan Sei Datuk Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah sepakat, Alm M. Pasek merelakan tanahnya untuk dipinjam seluas 25×25 meter2
Namun belakangan, apes yang didapat Alm Muhammad Pasek. Diluar dugaannya, diam-diam Jurame yang telah bertahun-tahun mendiami lahan yang dipinjamnya itu, malah mengurus surat tanah tersebut menjadi Sertifikat atas namanya sendiri. Dengan No, 862/Kijang, SU.1632/85/P Tahun 1985, seluas 973 meter persegi.

Tentu saja Alm M. Pasek kaget. Tapi, Alm M. Pasek masih bersabar dan mengajak, agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Jurame saat itu ngotot tidak mau diajak secara kekeluargaan. Akhirnya, permasalahan tersebut sampai ke ranah hukum.

Muhammad Pakse mengajukan gugatan Perdata terhadap Juraemi melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanggal 27 Juli 1995, nomor 12 / Pdt. G / 1995 / PN. Tpi, Junto Pengadilan Tinggi Riau, 24 April 1996. No : 108 / Pdt / 1995 / PT. Riau, dan Putusan Mahkamah Agung bernomor, 2518 K / Pdt. 1996.

Selanjutnya, melalui jalan panjang dan melelahkan, persoalan tersebut akhirnya sampai ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dan Putusan MA bernomor, 2518 K/Pdt.1996, mengabulkan permohonan Muhammad Pakse. Bukan hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau, serta putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dan menyatakan bahwa Muhammad Pakse adalah orang yang berhak atas lahan tersebut, menyebutkan, bahwa perjanjian secara lisan sah dan juga membatalkan Sertifikat yang dimiliki Juraemi.

Berbekal putusan Mahkamah Agung, Marzuki anak dari Alm Muhamad Pakse yang menerima amanah untuk menindak lanjuti persoalan ini, mengajukan permohonan Eksekusi atas lahan milik orang tuanya. Seperti yang di beritakan media ini sebelumnya.

Namun belakangan, Marzuki merasa kecewa dengan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang tak kunjung mengeksekusi. Pasalnya, semua langkah hukum sudah ditempuh. Mulai dari proses pengajuan Eksekusi, Amaning, Pembayaran Administrasi, Sita Eksekusi dan Rapat Koordinasi sudah dilaksanakan. Namun sampai sekarang, proses Eksekusi tak kunjung dilaksanakan.

Mendengar persoalan yang tak kunjung selesai, media ini kembali melakukan konfirmasi ulang kepada PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Melalui Santonius SH, yang menjabat sebagai Humas di lembaga itu, bahwa pihaknya merasa bingung menindaklanjuti perkara tersebut. Alasannya, ada ukuran yang berbeda diatas lahan yang menjadi persoalan di dalam perkara ini,  “Untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, PN Tanjungpinang merasa bingung mau melakukan eksekusi. Soalnya, ada tiga ukuran yang masuk dalam perkara ini. Yang pertama ukurannya 25 x 25 meter.

Yang kedua, ada ukuran 50 x 50 meter. Dan yang ketiga, muncul pula ukuran 973 meter. Jadi, yang mana yang akan dieksekusi. Inilah yang membingungkan, “sebut Santonius di ruang Mediasi PN Tanjungpinang (22/11/2017) lalu.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun media ini, terkait sengketa lahan. Mahkamah Agung melalui putusannya juga membatalkan Ukuran 25 x 25 meter. Sesuai dengan permohonan hak pakai bertanggal 1 Agustus 1976. Yang dibawa seorang saksi bernama Sukarno Matamin. Dengan alasan-alasan terjadi manipulasi data.

Santo (sapaan akrab-red) juga menyebutkan, untuk melanjutkan perkara ini, PN Tanjungpinang akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan itu, “jadi, PN Tanjungpinang secepatnya akan melakukan pengukuran ulang. Tentu saja melibatkan petugas ukur dari BPN (Badan Pertanahan Negara). Jika sudah didapat ukuran yang pasti, PN Tanjungpinang akan segera melakukan Eksekusi. Karena, putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan “bebernya.

Ditempat terpisah, media ini coba menemui Marzuki. Anak Alm Muhammad Pakse (yang melanjutkan perkara ini-red) di rumahnya. Lelaki berambut ikal ini mengaku senang kalau PN Tanjungpinang akan mengukur ulang agar persoalan ini cepat selesai. Dengan rasa senang “saya pun pergi ke kantor BPN, untuk meminta agar dilakukan pengukuran ulang. Tapi BPN Bilang, harus ada rekomendasi dari PN Tanjungpinang, “kata Marzuki di rumahnya.
Mendengar itu, lanjut Marzuki. Saya pun pergi ke PN Tanjungpinang (27/11). Guna meminta rekomendasi yang dimaksud .

Dan di PN Tanjungpinang, saya dijanjikan agar datang lagi esok hari, untuk mengambil rekomendasi yang dimaksud. Dan keesokan harinya, saya mendatangi PN Tanjungpinang. Tapi, pelayanan yang saya dapat dari Panitera Muda justru mengecewakan. Panitera Muda bernama Didik, mengatakan, kalau Ketua PN Tanjungpinang saat itu sedang keluar. Jadi, rekomendasi yang dimaksud, tidak bisa dikeluarkan. Lantaran tidak ada ketua PN.

Mendengar ucapan itu, saya pun langsung berang. Soalnya, jauh-jauh saya datang dari Kijang untuk mengambil rekomendasi yang dijanjikannya, ternyata dia bilang rekomendasi itu tidak bisa dikeluarkan, lantaran ketua sedang berada di luar kota. Saya menduga, seakan –akan persoalan ini sengaja diperlambat.

Jadi akhirnya saya katakan “saya akan kembalikan semua putusan Mahkamah Agung. Karena, saya merasa putusan ini tidak ada gunanya, “Melihat tempramen saya sudah tinggi, Didik pun tak mau kalah. Dengan aksi Cowboy nya, meja yang berada di depannya dipukulnya dengan tangannya. Membuat perhatian orang yang berada di sekitar itu tertuju ke kami.

Jadi, kalau saya amati, kayaknya perkara ini sengaja diulur-ulur. Tapi saya tidak tau apa maksud dan tujuan PN Tanjungpinang melakukan hal ini. Inilah yang menjadi pertanyaan besar buat saya. , “cerita marzuki kepada media ini.

Oleh Richard Batubara

Share This Post