DEWAN PERS, PERUSAHAAN PERS, WARTAWAN dan ORGANISASI PERS
Adalah Satu UNDANG – UNDANG
(UU No. 40 Tahun 1999 : lex specialis atau UU yang berlaku khusus)
Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum
TANJUNGPINANG : Berbekal semangat dan besarnya ambisi untuk membesarkan sebuah organisasi Profesi, Sholikin, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (20/01/2020) kemarin, kembali meringankan langkah bersama seperangkat anggotanya, untuk melakukan Audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang.
Kunjungan kali ini tak berbeda ketika berkunjung ke kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. Pada saat rombongan sampai di kantor wakil rakyat itu, langsung disambut hangat oleh Ade Angga S.IP,MM, Wakil Ketua 1 DPRD Tanjungpinang.
Sesuai agenda yang telah disiapkan, akhirnya Sholikin sebagai ketua DPD-SPRI Provinsi Kepri mulai menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.
Disampaikannya, bahwa pihaknya hendak menanyakan tentang Pengelolaan anggaran jasa Publikasi di dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang, beserta OPD lainnya yang menggunakan dana tersebut,
“Pertama-tama kami mau menyampaikan, bahwa kedatangan kami kesini, mau menjalin silaturahmi dan mau menyampaikan berbagai persoalan serta menyampaikan aspirasi. Terkait penyaluran anggaran jasa Publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang khususnya. Dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran Publikasi pada umumya, “ujar Sholikin.
Lebih lanjut, ketua DPD-SPRI Kepri ini menyebutkan, bahwa DPD-SPRI sangat prihatin dan sangat menyayangkan system’ penerapan syarat Verifikasi versi Dewan Pers yang diberlakukan di Dinas Kominfo, Sekretariat Dewan dan sejumlah OPD di jajaran Pemko Tanjungpinang, dalam menjalin kerja sama Publikasi pada tahun 2019 lalu. Padahal sejatinya, pendirian Perusahaan Pers adalah hak setiap warga negara, “ kata Sholikin tegas.
Masih menurut Sholikin. Bahwa syarat pendirian Perusahaan Pers, sesuai dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Yakni, harus berbadan hukum. Bukan mendapat izin Dewan Pers, ‘’Regulasinya cukup jelas, bahwa pendirian Perusahaan Pers itu harus berbadan hukum, bukan mendapat ijin Dewan Pers, ’’tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM mengatakan, bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas bersama Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Hukum.

‘’Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan DPD SPRI ProvINSI Kepri ke Kantor Kami. persoalan ini nantinya akan Kami bahas terlebih dahulu bersama Komisi I. Kemudian, nantinya kami akan undang Dinas terkait dan Inspektorat. Untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), ’’sebut Ade Angga di dampingi Sekwan kota Tanjungpinang.
Oleh Richard Batubara