- Oleh Doni Martin Sianipar
BINTAN–korankomunitas.com : Empat item pekerjaan Desa Lancang Kuning di Gang Sei Jeram II RT 01/RW 02, Kecamatan Bintan Utara yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bintan TA 2016 telah selesai dikerjakan. Dan masyarakat sekitar pun telah dapat merasakannya.
Namun, disebalik suksesnya pekerjaan swakelola itu, diduga pekerjaan penimbunan jalan dan jembatan dwieker dengan volume 365 X 6 M dengan nilai anggaran Rp 171.398.424 melewati tahun penganggaran. Bahkan pekerjaan baru dimulai disaat anggaran baru diambil.
Menurut Kades Lancang Kuning pada media mengatakan, pencairan anggaran itu tidak bisa dicairkan oleh Pj, maka menunggu kepala desa defenitif terpilih.
“Setelah saya terpilih tanggal 2 juni 2016, otomatis dengan kekosongan ilmu pengetahuan tentang pemerintahan saya harus menghadapi ini semua. Karena perencanaannya bukan saya yang merencanakan. RPJMDes sudah ada dengan pejabat lama. Ini sebenarnya pekerjaan pejabat lama,” belanya.
“Anggaran itu diajukan di triwulan IV bulan November. Jadi cairnya itu tanggal 19 Desember. Mau tidak mau pekerjaanya fisik itu 90 hari. Di dalam 19 Desember yang dicairkan itu ada empat item. 1 Penimbunan gang salak, penimbunan plus dwiker di sei jeram, terus di situ juga ada pembukaan jalan waduk di daerah wahid, terus ada pemagaran lapangan voli. Total anggaran yang cair Rp 412 Juta,” ungkap Kades Lancang Kuning Cholili Bunyani di kantornya, Sore (30/1/2017).
Kades Lancang Kuning ini pun sempat menolak saat pihak DPPKAD menyuruhnya untuk mengambil dana pencairan ADD yang telah mendekati akhir tahun, karena takut terkena masalah. Tetapi, ketika ia telah diberi penjelasan dari pihak DPPKAD, Cholili pun mengambil dananya. Pihak DPPAKD mengatakan pencairannya sudah seperti ini. Kalau mau tau lebih lengkapnya nanti konfirmasi ke DPPKAD aja pak.
“Permasalahan seperti ini ada 10 desa, bukan cuma Lancang Kuning,”bebernya.
Mendengar hal seperti ini Ronny Kartika, S.STP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bintan mengatakan, mestinya di 31 Desember itu tutup, mestinya begitu. Saya wanti-wanti pekerjaan proyek yang sifatnya fisik.
“Sekira melebihi 31 Desember ya di silpa saja, dikembalikan aja ke kas Desa untuk tahun anggaran berikutnya,”kata Ronny di kantornya (20/2/2017).
Lanjutnya, ini menjadi bahan evaluasi kita. Tahun ini lebih ketat lagi, kita melibatkan lintas sektoral dari intansi teknis. Jadi dari mulai penyusunan perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi saya libatkan inspektorat disitu, melibatkan fungsi pengawasan adanya di Kecamatan.
“Jadi Camat punya kewenangan nanti kalau mereka mau mengajukan proses pencairan, Camat bisa menolak kalau mereka belum selesai kerja. Atau kira-kira limit waktu tidak ideal dengan tambahan waktu,
Camat bisa evaluasi seperti kejadian yang abang sampaikan tadi. Kalau ada kejadian seperti itu Camat akan mengeluarkan rekomendasi agar dana itu disilpakan aja,” kata Kadis PMD Bintan (*)