Foto : Ketua DPD P2KN Kepri, Kenedy Sihombing, menunjuk lokasi lahan sengketa antara STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dengan Pengusaha bernama Hengky, diduga diatas lahan Serah Terima Bekas Tambang Bauksit dari PT. Aneka Tambang Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, seluas 243 Hektar 570, 1 meter.
Oleh : Gindo H Pakpahan
Tanjungpinang – (KK) : Terbongkarnya dugaan, ada kecurangan terkait surat BERITA ACARA Serah Terima Bekas Tambang Bauksit dari PT. Aneka Tambang Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No. 08/BA/1998, tertanggal 02-Maret-1998, seluas 243 Hektar 570, 1 meter, yang ditandatangani oleh Abdul Manan selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dan dr. H. Anum Hidayat Marzuki selaku, Kepala UPB Kijang. Oleh DPD LSM “Pemantau Penggunaan Keuangan Negara” (P2KN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), semakin menemui titik terang.
Ketua DPD P2KN Kepri, Kenedy Sihombing (50) memaparkan kepada koran komunitas, Rabu (30/03/2016), bahwa “Salah satu fakta hukum yang ditemui diatas lokasi seluas 243 Hektar 570, 1 meter tersebut, ada terjadi beberapa sengketa lahan, ada pula Perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), lalu adanya Sertifikat Hak Milik. Malahan diatas lahan tersebut telah banyak berdiri Rumah-rumah toko dan rumah penduduk, dan yang lebih anehnya lagi ada berdiri Real estate dan Mall yang berkelas Internasional”, paparnya
Ironis memang, mengapa bisa terjadi, tetapi itulah realitasnya. Sementara dalam amar berita acara serah terima bekas tambang bauksdit, pada Pasal 2, menyatakan bahwa “Pihak Kedua menyatakan menerima penyerahan lahan bekas tambang bauksit sesuai yang tercantum pada Pasal 1 diatas untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan Kota Tanjungpinang.”
Dan didalam Berita Acara tersebut tidak ada pasal yang menyatakan bisa dimiliki secara pribadi maupun dimilik perusahaan swasta.
Salah satu fakta kasus sengketa lahan yang baru terjadi yaitu, rebutan lahan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang dengan Pengusaha bernama Hengky (baca : http://batampos.co.id, Jumat, 25 Mar 2016), sehingga lahan sengkete tersebut kini berstatus quo, dan dalam Pengawasan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Berdasarkan 1. LP-B/37/II/2016/KEPRI/ RES Tpi. Tertanggal 14 Februari 2016 2. LP-B/38/II/2016/KEPRI/RES Tpi Tanggal 15 Februari 2016.
akibatnya, dr. H. Anum Hidayat Marzuki selaku Kepala UPB Kijang yang disebut sebagai Pihak Pertama dalam BERITA ACARA Serah Terima Bekas Tambang Bauksit dari PT. Aneka Tambang Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No. 08/BA/1998, tertanggal 02-Maret-1998, seluas 243 Hektar 570, 1 meter, diperiksa Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Rabu (23/3/2016) lalu.
Lebih lanjut Kenedy Sihombing, menjelaskan bahwa “penyerahan lahan bekas tambang bauksit tersebut bakal menimbulkan masalah besar, karena keabsahan penyerahan lahan tersebut diragukan. Buktinya, beberapa pemilik pertama lahan tersebut sudah mulai mengklaim miliknya. Mengapa demikian, sementara pada setiap surat ganti rugi lahan untuk kepentingan pertambangan PT. Antam Kijang, tertulis “PELEPASAN HAK’, lalu mengapa pemilik tanah pertama bisa mengambil kembali tanahnya, “Katanya.
Dalam penerapan UU Pokok Pertambangan No. 11/1967, menjelaskan, Tidak ada istilah “PELEPASAN HAK” hanya ada “GANTI RUGI PENGELOAN TANAH” mengapa pemilik tanah pertama bersedia tanahnya diganti rugi untuk kepentingan pertambangan, karena yang diganti rugi hanyalah tanaman, bangunan dan luas ukuran tanah, sebatas lapisan tanah atas yang mengandung cadangan biji bauksit, setelah habis ditambang lapisan tanah atas (biji bauksit) tersebut maka tanah tersebut selayaknya kembali kepada pemilik pertama, atau otomatis pemilik bisa langsung menggarap tanahnya kembali. Kecuali tanah berstatus milik Negara.
Jikapun ada teks surat Ganti rugi pengeloan tanah “PELEPASAN HAK” dari PT. Aneka Tambang, maka Pelepasan Hak tersebut sebatas untuk “Kepentingan Pertambangan bauksit” dan tidak untuk diluar keperluan penambangan bauksit, papar Kenedy.
BERITA ACARA Serah Terima Bekas Tambang Bauksit dari PT. Aneka Tambang Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No. 08/BA/1998, tertanggal 02-Maret-1998, seluas 243 Hektar 570, 1 meter, ternyata berbeda dengan Surat yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh Kepala Unit Pertambangan kijang Ir. SUDARYAT KARNAMIHARJA tertanggal 30 Oktober tahun 1989 Kepada pemilik tanah yang terkena lokasi pertambangan PT. Antam kijang, bunyinya “Untuk itu kami mengharapakan penyelesaian GANTI RUGI PENGELOLAAN TANAH, tidak ada kata “PELEPASAN HAK”.
Demikian juga halnya dengan surat Kepala Unit pertambang Kijang Ir. AMRAN ABDULLAH . S, tertanggal 05 Agustus Tahun 1998 untuk pengembalian tanah milik masyarakat yang tertulis pada Berita acara Tim 9 poin 2, berbunyi “Dengan habisnya cadangan bauksit tersebut, maka kami menyerahkan kembali hak penguasaanya kepada masyarakat” juga tidak ada kata “PELEPASAN HAK”, tambah Kenedy.
Tentunya Upaya Ketua DPD LSM P2KN Kepri minta KPK mengaudit lahan bekas tambang tersebut, selayaknya perlu ada dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan penegak hukum di Negeri ini, agar semua pemilik lahan pertama di semua lokasi pertambangan PT, Antam kijang di Pulau Bintan dapat memiliki lahannnya kembali, tanpa ada rasa was-was.