MANAJEMEN ASN MENUJU TATANAN NORMAL BARU MELALUI MASA PANDEMI COVID-19 MENYONGSONG ERA DIGITAL

MANAJEMEN ASN MENUJU TATANAN NORMAL BARU MELALUI MASA PANDEMI COVID-19 MENYONGSONG ERA DIGITAL

Disampaikan pada PKN Tingkat I Angkatan XLIV Angkatan I Tahun 2020 Lembaga Administrasi Negara

Jakarta, 29 Juni 2020

Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada RPJMN ke-4 (2020-2024) yang juga merupakan akhir dari RPJP 2005-2025 diarahkan untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class government). Hal ini akan dapat dicapai apabila manajemen ASN sudah secara konsisten dijalankan berbasis sistem merit, yaitu satu sistem yang menjunjung tinggi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja; Satu sistem yang terbebas dari KKN, intervensi politik, dan juga terbebas dari praktik manajemen yang mendahulukan ras/kesukuan, agama, jenis kelamin, dan lain-lain.

Birokrasi kelas dunia juga ditandai dengan manajemen dan sistem kerja yang semakin efektif, efisien, dan terintegrasi berbasis digital atau e-government, yang kita gaungkan sebagai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pandemi Covid-19 ternyata mempercepat kita berinteraksi dengan cara-cara kerja berbasis digital ini.

Arah Pembangunan Aparatur Sipil Negara 2020-2024

Presiden dan Wakil Presiden mencanangkan visi pembangunan pada tahun 2020-2024 yaitu Terwujudnya Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, dengan sembilan misi pembangunan. Visi dan misi pembangunan ini hendaknya terus menjadi panduan utama setiap birokrat dalam menyelenggarakan pembangunan pada sektor dan wilayah masing-masing.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo menetapkan 5 (lima) arahan utama yang akan menjadi fokus kerja pemerintahan lima tahun kedepan dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan SDM, Pembangunan InfrastrukturPenyederhanaan Regulasi,Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.

Arahan Presiden di atas dimaksudkan, agar pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. Visi Indonesia Maju ini ditandai dengan Produk Domestik Bruto per Kapita mencapai sekitar USD 23.000 pada tahun 2045. Sebagai target antara, pada tahun 2036 Indonesia mesti lepas dari Middle Income Trap dan mencapai PDB per kapita di atas USD 12.000.

Ini semua dapat dicapai, jika kita dapat mempertahankan pertumbuhan PDB riil sekitar 5,7% per tahun pada periode 2015-2045. Visi ini hanya akan tercapai apabila 5 arahan Presiden yang telah disebutkan di atas mencapai sasaran-sasarannya, termasuk reformasi birokrasi di dalamnya. Oleh karenanya kita semua mesti memahami detil-detil strategi dan sasaran kualitatif dan kuantitatif pembangunan sampai dengan 2024 ini dengan seksama.

Selanjutnya visi-misi dan prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tersebut dituangkan secara formal ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024 menjadi 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Secara khusus manajemen ASN dimasukkan ke dalam agenda ke-7, yaitu “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik” yang menjadi penopang bagi keberhasilan agenda pembangunan lainnya khususnya pada sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan.

Pencapaian sasaran pokok ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:

Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional;Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE terintegrasi;Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran;Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.

Kelincahan Manajemen ASN Menghadapi Pandemi Covid-19

Saat pandemi Covid-19 mulai merebak dan di Indonesia diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan melalui Permenkes 9/2020 yang diterbitkan pada 3 April 2020, maka Menteri PANRB segera mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45 tanggal 9 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dengan Penetapan PSBB.

Sebelum itu, sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian PANRB telah mengantisipasi kondisi pandemi dengan menerbitkan:

SE Nomor 19 tanggal 16 Maret berisi arahan pengelolaan sistem kerja ASN yang meliputi bekerja dari rumah, membatasi perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan menghindari berkumpulnya massa, penerapan standar kesehatan, serta pelaporan kesehatan.SE Nomor 34 tanggal 30 Maret berisi arahan untuk memperpanjang masa kerja dari rumah dan terus memperbaiki sistem kerja.

Adaptasi manajemen ASN terus dipandu melalui SE Nomor 50, SE Nomor 54, dan SE Nomor 57 pada periode April sampai Mei 2020 untuk terus memandu ASN di tanah air dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Penekanan diberikan pada pelayanan publik. Sesulit apapun kondisi pandemi, para ASN diminta untuk memberikan pelayanan publik secara optimal.

Periode Maret-Mei 2020 juga ditandai dengan pengendalian ASN untuk tidak mudik dan tidak melakukan perjalanan dinas. ASN diharapkan menjadi teladan dalam menyukseskan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Pengendalian dan pendisiplinan ASN ini diarahkan melalui SE Nomor 36, 41, 46, dan 55.

Menghadapi tatanan normal baru, Menteri PANRB mengeluarkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada 29 Mei 2020. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;Dukungan infrastruktur Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Selanjutnya, PPK bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan implementasi SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Ternyata banyak hikmah didapatkan dari kondisi ini. Kita justru memperoleh kesempatan untuk menerapkan WFH dan sekarang dikombinasikan dengan WFO. Ini sesungguhnya bagian dari pengaturan kerja secara fleksibel yang sudah banyak diterapkan di negara-negara maju. Bekerja fleksibel seperti ini di negara maju terbukti dapat meningkatkan produktivitas pegawai. Bekerja dari rumah juga membuat kita berinteraksi langsung dengan teknologi digital.

Secara masif WFH ditandai dengan penyelenggaraan rapat, FGD, seminar berbasis web (webinar), dan pertemuan lain dengan menggunakan fasilitas perangkat lunak yang dilengkapi kemampuan pertukaran suara dan gambar atau audio visual. Awalnya rapat virtual ini dirasakan aneh. Lama kelamaan orang mulai nyaman dengan pertemuan secara daring ini.

Sementara itu di lingkungan pemerintah, instansi yang menerapkan WFH mulai berbenah dan menata cara memantau para pegawainya yang bekerja dari rumah. Sebagai catatan, untuk beberapa jenis pekerjaan, tetap WFO. Pembenahan ini mulai dari sistem pengisian kehadiran atau presensi online yang dilengkapi dengan deteksi lokasi pegawai, serta dilengkapi swafoto atau selfie pegawai. Ini untuk memastikan bahwa benar pegawai tersebut bekerja di rumahnya.

Aparatur Sipil Negara membuktikan bahwa bekerja tak harus dibatasi oleh kungkungan jam kerja dan manfaat yang hanya bisa dirasakan oleh diri dan instansinya semata. Mengabdikan diri sebagai ASN berarti menciptakan terobosan, membuka peluang perbaikan dan inovasi, persis apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi, “Jangan bekerja normal dan rutinitas, cari terobosan-terobosan yang sederhana, simpel tetapi bisa menjadikan kelancaran aktifitas.”

ASN harus membangun keterpaduan pandangan dan sikap dalam menyikapi Covid-19. Keterpaduan itu dapat ditampakkan dengan penerimaan yang sigap dalam mengadministrasi sekaligus mengoperasionalisasikan setiap kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. ASN menjadi lapisan paling luar yang memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi hadirnya negara dalam masa-masa sulit ini.

Dengan hadirnya ASN, maka jalan menuju kebangkitan terasa lebih terlihat. Itu disebabkan oleh penerimaan rakyat terhadap kinerja ASN menjadi pintu bagi terbukanya legitimasi untuk kita. Dengan legitimasi yang kuat, maka ASN bersama masyarakat dapat menghidupkan mesin untuk menghasilkan energi kebangkitan.

Kompetensi ASN Menghadapi Era Digital Revolusi Industri 4.0

Pandemi Covid-19 ternyata mempercepat birokrasi di tanah air untuk lebih siap menyongsong gelombang Revolusi Industri 4.0. Kelincahan pengelolaan ASN di masa pandemi lebih mendekatkan ASN pada pemanfaatan teknologi digital dalam sistem kerja mereka.

Di Indonesia, pemerintah semakin intensif mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan. Seiring dengan usaha ini, maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi digital atau kompetensi 4.0 Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ASN mampu beradaptasi lebih cepat lagi dalam pemanfaatan teknologi digital dalam menjalankan berbagai fungsi dan tugasnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN telah memberikan pedoman bagi pengembangan kompetensi birokrat. Secara umum kompetensi manajerial cukup representatif terhadap perkembangan Industri 4.0. Butir-butir kompetensi manajerial adalah integritas, kemampuan bekerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, mengembangkan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.

Melengkapi butir-butir kompetensi manajerial tersebut, ASN perlu menyiapkan diri untuk menerima dan beradaptasi dengan era Industri 4.0 yang bertumpu pada tuntutan kecepatan, kolaborasi, inovasi, dan literasi.

Professor Klaus Schwab, orang yang pertama kali mencetuskan istilah Revolusi Industri 4.0, mengatakan seorang pemimpin harus meningkatkan skala kesadaran dan kecepatan dalam bekerja, memiliki kecerdasan (literasi) untuk menguraikan isu-isu terkini dan memberikan tanggapan dan jawaban secara inovatif, serta menyediakan platform bagi kemitraan publik-swasta untuk mengatasi tantangan dan membuka peluang baru.

Terkait literasi, para pakar pendidikan menyebutkan tiga literasi yang dibutuhkan, yaitu literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia.

Literasi data adalah kemampuan membaca, menganalisa, dan menggunakan data di dunia digital, serta kemampuan mengelola aliran data dalam jumlah besar (big data) dalam volume, kecepatan, serta jenis dan variasinya.Literasi teknologi terkait dengan cara kerja mesin dan aplikasi teknologi, serta penyiapan infrastruktur dan teknologi utama Industri 4.0 seperti internet of things, artificial intelligence, cloud computing, sistem sensor, otomasi, dll.Literasi manusia adalah kemampuan memanusiakan manusia, agar manusia dapat berfungsi di lingkungan manusia pada era digital, melalui kemampuan komunikasi, bekerja sama, dan kompetensi lainnya seperti telah dibahas di atas pada kompetensi manajerial ASN.

Tentu apa yang sudah disampaikan ini perlu terus dielaborasi. LAN sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi ASN diharapkan memberikan konstribusi besar dalam pengembangan kompetensi digital bagi ASN ini.

Tantangan Besar Bangsa

Saya juga ingin mengingatkan bahwa ASN harus selalu waspada terhadap empat tantangan bangsa. Pertama, bencana yang bisa muncul setiap saat baik bencana alam maupun non-alam seperti pandemik Covid-19. Kedua, radikalisme dan terorisme. Ketiga, bahaya narkoba. Keempat, praktik korupsi. Pemerintah akan bersikap tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran hal tersebut.

Berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, narkoba, serta korupsi, Kementerian PANRB telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Misalnya Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/Polri, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah akan terus memantau apabila ada ASN yang melanggar terkait radikalisme, narkoba, maupun korupsi.

ASN juga harus mewaspadai area rawan korupsi, yaitu menyangkut perencanaan anggaran, bantuan sosial, pengadaan barang/jasa, retribusi pajak, dan lelang jabatan ASN. Area rawan korupsi ini kalau bisa dihindari dan diterapkan dengan baik, maka akan sangat bagus. Namun saat ini masih ada catatan dari KPK terkait masih adanya kasus korupsi di lingkup ASN.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar ASN bekerja lebih profesional. ASN sudah sepatutnya mematuhi sekaligus menjalankan kebijakan Presiden hingga kepala daerah di wilayah masing-masing. Siapapun Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota-nya, ASN wajib tegak lurus melaksanakan perintah, kebijakan, perencanaan anggaran, evaluasi dan sebagainya. Sehingga birokrasi tetap berjalan dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala.

Penutup

Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Tingkat II yang diselenggarakan oleh LAN ini menjadi bagian penting dalam mencetak digital talent dan digital leader dalam membangun birokrasi kelas dunia di Indonesia. Terima kasih.

MENTERI PANRB – TJAHJO KUMOLO

Share This Post