Foto : Kennedy Sihombing, Ketua DPD LSM P2KN Provinsi Kepri, memegang dokumen kronologis lahan HGB PT. TPD dan PT. KB yang terlantar.
Oleh : Gindo H Pakpahan
Tanjungpinang-korankomunitas : Tidak berhentinya perjuangan warga masyarakat Dompak Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang, memperjuangkan hak atas tanahnya terhadap pengakuan kepemilikan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT. Kemayan Bintan (KB) dari tahun 1995 sampai saat ini, di diatas lahan lebih kurang 1.226 Hektar, 992.0 meter, bukanlah tanpa alasan.
Perjuangan panjang mereka, jelas menegakkan fakta hukum hak diatas tanah yang telah dimilik mereka, tapi sayang, mereka selalu saja sendiri berjuang berteriak untuk kebenaran haknya.
Terkait HGB PT. TPD dan PT. KB, Ketua Forum Perjuangan Tanah Masyarakat Dompak Nusantara (FPTMDN), Binari Manurung dan tokoh masyarakat Sarin, mengatakan, bahwa fakta hukum mereka menyuarakan haknya adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1960 Tentang Pokok Agraria “hapusnya Hak seseorang atas tanah dikarenakan ditelantarkan” dan Perintah Amanah Peraturan Pemerintah (PP). No. 40 Tahun 1996, Tentang HGB juga berbunyi “hapunya HGB seseorang dikarenakan ditelantarkan” dan didukung PP. No. 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.” Jelas Binari melalui pesan singkat (6/04/2016).
Lebih lanjut, Ketua FPTMDN mengataka, menindak lanjuti perjuangan mereka, telah dibuat secara tertulis tuntutan dan pengaduan masyarakat dan telah diterima secara resmi oleh DPRD kota Tanjungpinang, dan masyarakat dijanjikan, dalam waktu dekat ini akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang dan pihak perusahaan terkait untuk dipertemukan dengan masyarakat. Manurung juga meminta, semua pihak yang terkait untuk dapat menjalankan fugsinya masing-masing, bahwa semua perjanjian dan Hak-haknya sudah batal demi hukum.
Sementara itu, ditemui Kennedy Sihombing DPD LSM “Pemantau Penggunaan Keuangan Negara” (P2KN) Provinsi Kepulauan Riau (6/04/2016), mengatakan dengan tegas, bahwa lahan HGB PT.TPD dan PT. KB jelas terindikasi Terlantar”
Buktinya, Surat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Nomor : 208/100.2-21.72/VIII/2010 Perihal Penyampaian Data Final Tanah terindikasi Terlantar tertanggal, Tanjungpinang 11 Agustus 2010, yang ditujukan kepada Kepala BPN-RI, Melalui : Kepala kantor BPN Provinsi Kepri, Nomor : 457/16-21/.500/VIII/2010 tertanggal 10 Agustus 2010 yakni menjawab Surat BPN-RI Nomor : 1235/25.2-600/IV yang sifatnya : SEGERA dengan Hal : MOHON PENANGAN SEGERA tertanggal, Jakarta 29 April 2010. Menyatakan bahwa :
Tiga HGB PT. KEMAYAN BINTAN Terindikasi TERLANTAR
- SK Kanwil Provinsi Riau Nomor : 840/550/24.06.1995, tanggal 21 April 1995
Jenis Hak Dasar/Dasar penguasaan : B.00871/ tgl 08.05.1995.
Setifikat HGB Nomor : 871, tanggal 8-5-1995
Tanggal berakhir Hak : 08-05-2025
lokasi Dompak kecamatan Bukit bestari Tanjungpinang.
Luas tanah 296 Hektar, 650.0 meter
Peruntukan tanah untuk “PERUMAHAN”
Terindikasi TERLANTAR
2. SK Kanwil Provinsi Riau Nomor : 842/550/24.06/1995, tanggal 21 April 1995
Jenis Hak Dasar/Dasar penguasaan : B.00873/tgl 08-05-1995
Setifikat HGB Nomor : 873, tanggal 8-5-1995
Tanggal berakhir Hak : 8-5-2025
lokasi Dompak kecamatan Bukit bestari Tanjungpinang.
Luas tanah : 211 Hektar, 250.0 meter
Peruntukan tanah untuk “PERUMAHAN”
Terindikasi TERLANTAR.
3. SK Kanwil Provinsi Riau Nomor : 844/550/24.06/1995, tanggal 21 April 1995
Jenis Hak Dasar/Dasar penguasaan : B.00874/ tgl 08.05.1995.
Sertifikat HGB Nomor : 00874, tanggal 8-5-1995
Tanggal berakhir Hak : 8-5-2025
lokasi Dompak kecamatan Bukit bestari Tanjungpinang.
Luas tanah : 321 Hektare, 659.0 meter
Peruntukan tanah untuk “PERUMAHAN”
Terindikasi TERLANTAR
Satu HGB PT. TERIRA PRATIWI DIVLOMENT Terindikasi TERLANTAR
1. SK Kanwil Provinsi Riau Nomor : 843/550/24.06/1995, tanggal 21 April 1995
Jenis Hak Dasar/Dasar penguasaan : B.00872/tgl 08-05-1005
Sertifikat HGB Nomor : 872, tanggal 8-5-1995
Tanggal berakhir Hak : 8-5-2025
lokasi Dompak kecamatan Bukit bestari Tanjungpinang
Luas tanah :397 Hektare, 433.0 meter
Peruntukan tanah untuk “PERUMAHAN”
Terindikasi TERLANTAR
Anehnya, 4 bukti HGB yang terindikasi TERLANTAR tersebut, belum ada penetapan sebagai TANAH TERLANTAR oleh kepala BPN kota Tanjungpinang. Sesuai PP RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, Bab V, Penetapan Tanah Terlantar. Akibatnya, dengan kesewengan PT. TPD ataupun PT. KB mengabaikan surat resmi BPN-RI, untuk tetap berkuasa diatas semua lahan tersebut dan terus meraup keuntungan. Kendatipun bermunculan pertengkaran sengketa lahan dengan masyarakat setempat.
Faktanya, banyak berdiri bangunan Rumah ruko, jalan raya, bangunan kantor Pemerintahan, perumahan warga, pabrik, gudang, bengkel. Malahan pernah dilakukan kegiatan pertambangan biji bauksit oleh pihak swasta di beberapa wilayah HGB tersebut, jelas-jelas semuanya itu telah menyimpang jauh dari peruntukan awal HGB itu, yaitu “REAL ESTATE TERPADU” yang meliputi Pembangunan Perumahan, Agrowisata, Pariwisata (seperti : Perhotelan, lapangan Golf, marina dan lain sebagianya) papar Kennedy.
Yang lebih mengherankan lagi, ada ditemui beberapa Sertifikat Hak Milik pribadi di atas HGB tersebut, malahan didapat isu, bahwa setiap pengembang yang ingin membangun Ruko di wilayah HGB mereka harus mendapat surat rekomendasi dari PT.TPD, guna melanjutkan ketingkat ijin mendirikan bangunan. Tentunya, pihak pengembang harus mengikuti kemauan dari PT.TPB dan PT.KB. Kata Kennedy.
Lebih lanjut, Kennedy menambahkan, itu masih sebatas indikasi tanah terlantar dan sengketa tanah, tetapi dibalik itu, ada dugaan kolusi dan pelanggaran mulai dari awal proses perolehannya, yaitu pengajuan permohonan, pemberian ijin lokasi, pendaftaran/pensertifikatan perolehan hak atas tanah yang telah dibebaskan, sampai dengan pemanfaatannya, sampai dengan keterlibatan PT.KB yang notabenenya adalah Penanam Modal Asing (PMA). Tambanya.
Ikutin terus upaya mereka memperjuangkan hak atas tanah milik masyarakat Dompak di www.korankomunitas.com