Ketua Umum Paseduluran SatuHati, Mas Yanto bersama Irjen Pol. (Purn.) Dr. Bibit Samad Rianto, MM. mantan Wakil Ketua KPK.
JAKARTA-Terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil 537 Kontainer Tekstil Ilegal pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Ketua Umum Parseduluran SatuHati Mas Yanto, Mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang serius memeriksa sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tersebut. Seperti yang dilansir http://www.jurnas.com/artikel/72478/Kejagung-Bidik-Dirjen-Bea-Cukai-Terkait-Penyelundupan-537-Kontainer-Tekstil-Ilegal
Mas Yanto juga mengharapkan, jika benar dugaan tersebut terbukti, maka saya minta semua oknum yang terlibat segera dipenjarakan dan dipecat, jangan sampai ada kompromi apapun. Dan Mas Yanto juga meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jangan coba-coba sedikitpun membela bawahannya jika benar mereka terbukti bersalah, tegas mas Yanto, Kamis (11/6/2020) melalui Telpon Seluler.
Mas Yanto menambahkan, Paseduluran SatuHati, tidak akan tinggal diam, kami pasti akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak kata ampun bagi petinggi birokrasi yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tegasnya mengakhiri. (Gindo)