TANJUNGPINANG : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menugaskan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, untuk segera ke Kota Tanjungpinang.
Penugasan tersebut dinyatakan Menteri LHK RI pada korankomunitas.com melalui nomor WA (21/11) kemarin. “Saya sudah minta bu Vivien segera check dan turun ke lapangan”.
Rosa Vivien Ratnawati diminta Menteri untuk mengecek dugaan “kejahatan lingkungan” yang dilakukan oleh PT. Sinar Bahagia Grup (SBG) karena melakukan menimbun Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai carang untuk membangun pertokoan diwilayah bintan center, sementara DAS itu sebagai muara titik air dari Kijang Kencana dan Comfort, seperti yang beritakan korankomunitas.com
http://www.korankomunitas.com/pt-sbg-mangkir-dalam-rdp-dengan-komisi-iii-dprd-tanjungpinang/
Sekanjutnya PT. SBG diduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Tindakan tegas Menteri LHK tersebut membasmi “kejahatan lingkungan hidup” di kota Tanjungpinang, besar kemungkinan semua permasalah LHK di pulau Bintan bakal jadi konsentrasi kementrian LHK RI.
Mengapa tidak, berbagai dugaan tindakan “kejahatan lingkungan hidup” telah terjadi tanpa ada tindak hukum yang pasti, sehingga merugikan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Malahan, dugaan “kejahatan lingkungan” tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa peduli pada Hukum yang berlaku, hanya demi kepentingan diri sendiri dan kelompok.
Oleh Gindo HP
Baca juga :
http://www.korankomunitas.com/pt-sbg-mangkir-dalam-rdp-dengan-komisi-iii-dprd-tanjungpinang/