Mas Yanto Ketua Umum Paseduluran SatuHati
JAKARTA-SATUHATI : Berita Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, sesuai dengan Surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020, patut diapresiasi, namun, sayangnya deretan dari lima tersangka, empat tersangka pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanyalah sekelas, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam (MM), Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (DA), Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (HAW), Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (KA). Seperti dilansir https://www.cnbcindonesia.com/news/20200624173833-4-167790/duh-4-pejabat-bea-cukai-jadi-tersangka-kasus-impor-tekstil
Ada yang aneh, bayangkan mengapa sedemikian beraninya empat pejabat tersebut melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Mengapa tidak, selama lebih kurang dua tahun lamanya, empat pejabat tersebut melalukan aksiknya tanpa diketahui oleh atasannya sama sekali, aneh bukan ?
Menangapi ditetapkannya empat tersangka dugaan korupsi tersebut, Ketua umum Pasedularan SatuHati, mas Yanto merasa ada yang janggal dan meminta kepada Kejaksaan Agung jangan hanya berhenti pada 4 pejabat itu saja, periksa juga dari atas sampai ke akar-akarnya, basmi sampai tuntas, “masak dugaan korupsi milyaran rupiah hanya melibatkan bahwahannya saja, sementara aksi dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan dari tahun 2018 sampai tahun 2020, aneh” tegas mas Yanto (24/6/2020).
Mas Yanto juga menegaskan, bahwa, Paseduluran SatuHati, tetap akan terus mengawal kasus tersebut, Sampai tuntas.
Oleh : Gindo