Istri Siri Marah Suaminya Selingkuh

Istri Siri Marah Suaminya Selingkuh

BATAMKK : Sebut saja NM, ibu beranak satu ini belakangan merasa terganggu atas kehadiran wanita berinisial Mi ditengah jalinan kebahagiaan ia dengan suami sirinya berisial Z yang diduganya penyebab keretakan rumah tangganya.

Beberapa waktu lalu, Media ini mendapat kiriman surat pernyataan NM dan video pernikahan siri antara NM dengan Z dari sumber yang layak dipercaya. Berikut surat pernyataan NM istri siri Z

Saya yang bertandatangan dibawah ini, nama NM menerangkan bahwa saya adalah istri siri dari Z, yang mana kami menikah pada 2017 sekira jam 16.00 Wib. Di apartemen SB Jakarta yang dihadiri oleh kedua orang tua saya dan disaksikan Ketua RT. Suharman dan Satria teman bapak saya, yang dinikahi penghulu dan kami dikaruniai satu orang anak Laki-laki (tahun 2019). Menerangkan atas kecurigaan saya pada saudara Z dan kemudian saya menjumpai Didalam dompet saudara Z ada kartu berobat atas nama Z dan Mei dan tanggal lahirnya 1984 serta didalam Mobil Z saya temukan ada ikat rambut perempuan, satu set kunci rumah dan satu set unit hand phone yang selama ini disembunyikan dan kemudian saya menanyakan dengan Z dan Z menjawab bahwa ia telah berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Mi.

Salah satu rumah dan mobil yang diduga dibeli untuk Mi di Batam

Z juga mengakui kepada saya jika ia tidak tidur dirumah berarti ia tidur di rumah Mi yang diduga rumah tersebut dibelikan oleh Z, lalu Mi juga sering minta uang dan perhiasan emas kepada Z. Semenjak Z berselingkuh dengan Mi, Z sudah jarang pulang ke rumah dan kurang perhatian dengan anaknya sendiri.

Mi pernah kerumah saya dan mengakui ” Siapa yang tida mau dengan Z terlebih isi berangkasnya dan Mi juga mengatakan Dia mau cari laki-laki yang banyak duitnya karena suaminya tidak bisa kasih apa-apa.

Dari informasi yang dapat media ini, Z kabarnya adalah bendahara disalah satu Dinas di Provinsi kepri, dan dari isteri pertamanya inisial Y mendapatkan 2 orang anak.

Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.

Editor : Gindo Hp

 

Share This Post