IS, Diduga Pejabat Korup, Giring Atasannya Masuk Penjara

IS, Diduga Pejabat Korup, Giring Atasannya Masuk Penjara

Foto  Ilustrasi, halaman depan Media mingguan terbitan Pekanbaru Edisi 251

Oleh : Gindo H Pakpahan

Kepri-korankomunitas.com : Menindak lanjuti pernyataan oknum Pejabat Provinsi Kepulauan Riau, berisial IS yang pernah menyatakan dirinya terima “Mobil Gratifikasi” Mobil mewah merk Fortuner warna Putih pada salah satu Media mingguan terbitan Pekanbaru Edisi 251 Halaman depan tertanggal 12 s/d 19 April 2015 lalu.

Menyatakan bahwa atasannya ada menerima satu unit Kapal Pesiar dari seorang Pengusaha Granite, realitanya semakin menarik.

Bayangkan, hanya karena sikap angkuhnya itu, IS sesumbar mengungkap rahasia atasannya ke publik  yang terkesan berkeinginan kuat menggiring atasannya masuk kedalam rana hukum.

Realitasnya, pernyataan IS tersebut menjadi teka-teki berbagai kalangan, dimana sebenarnya keberadaan kapal pesiar tersebut.

Namun, tidak berapa lama, didapat informasi bahwa ada salah satu kapal pesiar  berlambung “Putri Mahkota” yang setiap harinya tertambat di areal pelabuhan KPK kabupaten Karimun dan digunakan pada saat tertentu saja.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, bahwa kapal pesiar  berlambung “Putri Mahkota” tersebut diduga adalah milik atasan IS.

Tidak sampai disitu, investigasipun dilanjutkan, untuk memastikan ungkapan IS. Selanjutnya, dugaan mengarah pada, dibukanya lagi operasional tambang PT. KG, sementara  telah ditolak oleh berbagai pihak, malahan sempat diabaikan oleh petinggi pemegang kebijakan untuk memaksakan perusahaan itu tetap beroperasi.

Berdasarkan UU No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bahwa kontrak karya sudah tidak berlaku lagi. Sementara yang terjadi saat ini PT KG malah memperoleh perpanjangan izin kontrak karya selama 5 tahun ke depan, mulai dari 2013 hingga 2018 mendatang.

Maka, ada dugaan telah terjadi gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat dengan PT. KG untuk perpanjangan kontrak karya tersebut. Ditambah pada saat itu pula  PT. KG masih dililit kasus pembabatan hutan lindung.

Selain itu, salah satu pejabat tinggi di Provinsi Kepri yang enggan sebutkan namanya, membenarkan spontan, bahwa  kapal pesiar tersebut berikan kepada atasan IS bertepatan  saat main Golf di Jakarta bersama Big Bos PT.KG, ”Benar kapal pesiar itu di berikan  untuk atasan IS, tahunya saat kami lagi main Golf di Jakarta  bersama dengan Big Bos PT.KG”. kata sumber itu.

Jika benar dugaan tersebut, bahwa atasan IS telah menerima kapal pesiar gratifikasi dari Big Bos PT. KG, maka ia dapat Dipidana dengan pasal 12 UU Tipikor pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Share This Post

Post Comment