Oleh : Gindo H Pakpahan

Tanjungpinang-korankomunitas.com : Gencarnya penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Negara ini, tentunya tidak terlepas kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Seperti yang dilalkukan oleh Indonesia Crisis Center (ICC), Lembaga yang didirikan oleh para tokoh Angkatan 45 ini, realitasnya fokus pada penegakan hukum, yakni pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baru-baru ini ICC Provinsi Kepulauan Riau telah menemukan data-data dugaan kerugian Negara/Daerah berdasarkan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2013 dan tahun 2014 pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan kerugian yang berpontesi merugikan Negara/Daerah tersebut dilampirkan ICC pada Surat Nomor : 08/ICC-KEPRI/2016 yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri tertanggal 19 Mei 2016 lalu.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2013, menjelaskan bahwa pengendalian atas pengakuan dan pencatatan piutang pajak pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri kurang memadai dan tidak memiliki dasar pengakuan yang sah. Hal tersebut didasarkan saldo piutang pajak yang disajikan pada neraca Provinsi Kepri per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 46,5 Milyar lebih.
Realitanya, jumlah tersebut meningkat sebesar Rp. 11 Milyar lebih atau sebesar 31,07% jika dibandingkan dengan saldo piutang pajak per 31 Desember 2012 lalu sebesar Rp. 35,5 Milyar lebih.
Selanjutnya, piutang pajak tersebut terdiri dari Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp. 25,7 Milyar lebih, lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebesar Rp. 10 Milyar lebih dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp, 8,7 Milyar lebih.
Disamping itu, untuk denda BBNKB sebesar Rp. 38 juta lebih dan denda PKB sebesar Rp. 1,9 Milyar lebih. Kondisi tersebut mengakibatkan saldo piutang pajak sebesar Rp. 20,8 Milyar lebih tidak memiliki dasar pengakuan yang sah, disebabkan kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau tidak memperhatikan aturan yang berlaku terkait pengakuan piutang, dan sistim aplikasi pelayanan PKB dan BBN-KB pada Dinas Pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau tidak menghasilkan data piutang PKB dan BBN-KB yang handal.
Ketua DPD ICC Provinsi Kepri La Ode Kamaruddin, kepada korankomunitas (24/07/2016) mengatakan, bahwa terkait dengan adanya Tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor PKB kepada 7 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2013 hingga sekarang, maka ICC mendesak Institusi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kepada Dispenda Provinsi Kepri, karena diduga telah melakukan serangkaian kejahatan terus-menerus sehingga berdampak kesulitan (defisit) di 7 Kabupate-kota mengenai penataan usaha anggaran belanja daerah. Jadi Penekanan ICC juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 7 Kabupate-Kota Provinsi kepri agar segera membuat Panitia khusus (Pansus) supaya dapat mengetahui dimana yang memainkan dana yang cukup besar tersebut, kata La ode.
Lebih dari itu, terkait Penetapan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor Tahun anggaran 2013 tidak sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, sehingga ditemui selisih lebih dan selisih kurang penetapan dengan nilai total masing-masing sebesar Rp. 10, 8 Milyar lebih dan Rp. 4,9 Milyar lebih (ikutin terus dilaman www.korankomunitas.com)