DPRD Tanjungpinang Paripurnakan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Foto :

TANJUNGPINANG- korankomunitas.com: DPRD  Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mendengarkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna Ranperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD yang digelar di ruang rapat kantor wakil rakyat kota Tanjungpinang di Senggarang, Rabu 30 Agustus 2017, sekaligus mengesahkannya menjadi Perda.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno saat membuka Paripurna Ranperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Aggota DPRD

Sekretaris Pansus menyapaikan dalam laporan akhir dari fraksi-fraksi mengatakan, Pelaksanaan tugas sebagai anggota legelsatif telah  berlangsung dengan sebagaimana mestinya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD, maka DPRD Kota Tanjungpinang melalui Pansus telah melakukan sejumlah pembahasan guna merealisasikan perundangan Perda sebagai turunan PP No 18 tahun 2017 untuk dapat dilaksanakan bagi segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Tentu disertai dengan harapan dan konsekuensi agar dukungan positif melalui PP No 18 tahun 2017 dapat menjadikan kapasitas dan kapabilitas legeslatif setiap anggota menjadi lebih baik dalam memfungsikan perannya sebagai penyambung aspirasi rakyat.

Hot Asih Silitongan anggota DPRD dari Partai Gerindrabsedang serius mengikuti paripurna

“Setiap anggota dewan dengan sendirinya harus lebih merasa terpanggil untuk mewakili kepentingan rakyat terutama melalui daerah pilihannya maasing-masing. Justru dengan terbentuknya PP No 18 tahun 2017  ini harus bisa dijadikan president untuk semakin mendekatkan fungsi dewan dan bukan malah menjauhkan atau menambah jarak dengan masyarakat. Ranperda Kota Tanjungpinang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ini telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Pansus Simon Awantoko dalam bacaannya.

Sementara itu Wakil Walikota Tanjungpinang mengatakan dalam pidatonya, sesuai dengan amanat Pasal 39 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 82 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, maka mekanisme pengusulan suatu Ranperda yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui program pembentukan Perda atau Promperda.

“Pada tahun 2017 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD telah mengesahkan 4 Perda sebagaimana yang telah disahkan pada paripurna terdahulu. Sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu,” kata Syahrul dalam pidatonya.

Pejabat Pemko Tanjungpinang sedang berdoa bersama sebelum dimulainya paripurna

Paripurna yang dilangsungkan pada pukul 10 siang lewat itu dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Wakil Ketua II dan dihadiri belasan anggota dewan dan para pejabat Pemko Tanjungpinang (*)

Oleh Doni Martin Sianipar

Share This Post