DPRD Sahkan Ranperda Perubahan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Tanjungpinang

DPRD Sahkan Ranperda Perubahan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Tanjungpinang

Foto : Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul dan Wakil Ketua II DPRD Tanjungpiang Ahmad Dani salam komando sambil megang dokumen Ranperda perubahan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Tanjungpinang

 Oleh Doni martin Sianipar

TANJUNGPINANG-korankomunitas.com: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Peraturan Daerah No 9 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Tanjungpinang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ismiyati saat menyampaikan laporan akhir Pansus mengatakan, sebelum disahkan Ranperda Perubahan tersebut menjadi Perda. Pansus pendidikan mengkaji terlebih dahulu secara mendalam.

“Ranperda Perubahan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan telah disusun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan telah disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Perda,” Katanya di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjunginang,  Senggarang, Rabu 16 Agustus 2017 siang.

Ismiyati melanjutkan, pandangan Pansus ini sebagai bagian dari upaya positif yang perlu dilakukan bersama-sama untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan khususnya di Kota Tanjungpinang agar lebih baik. Dengan berpedoman pada Pasal 31 UUD 1945 bahwa penyelenggaraan pendidikan wajib dapat dicapai pada segenap warga negara tanpa diskriminasi apapun.

Hotasi Silitonga sedang serius mendengarkan penyampaian laporan akhir yang dibacakan sekretaris Pansus Ismiyati

“Perubahan atas Ranperda ini di dasarkan atas terbitnya peraturan baru yakni UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana menyimpulkan bahwa penanganan pendidikan menengah, pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten/Kota melainkan menjadi kewenangan Provinsi. Oleh karena itu kami berharap pemerintah kota Tanjungpinang dan seluruh stakeholder terkait dapat segera melakukan penyesuaian dan dapat berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri akibat kebijakan yang baru ini,’’ kata sekretaris Pansus ini.

Setelah mendengarkan laporan akhir Pansus, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah menyetujui pengesahan Ranperda Perubahan No 9 tahun 2010 menjadi Perda. Tanpa membuang waktu seluruh anggota dewan menjawab dengan serentak penyetujuan Perda ini.

Sementara itu Wakil Walikota Tanjungpinang mengatakan dalam sambutannya, sebagaimana diamanatkan di dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 158. 34.8668 tahun 2016 tentang pelaksanaan beberapa bentuk peraturan daerah yang satu-satunya adalah Perda kota Tanjungpinang No 9 tahun 2010 tetang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Kepala OPD Kota Tanjungpinang beserta utusan OPD sedang mengikuti Paripurna

“Maka pada hari ini pada perubahan Ranperda No 9 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah kota Tanjungpinang dan dapat kami sampaikan pada saat ini ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tinginya atas nama pemerintah kota Tanjungpinang kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan hormat, dan seluruh pihak yang telah bekerja membatu menyusun membahas dan mengesahkan Perda ini,” Kata Wakil Walikota Tanjungpinang.

Rapat paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua II Ahmad Dani serta Wakil Walikota, dihadiri Sekda Tanjungpinang, kepala OPD dan utusan serta 23 angggota dewan.

 

Share This Post