DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah Menjadi PERDA

DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah Menjadi PERDA

Foto : Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitongan

Banner-Reguler-Publikasi-DPRD-Kota-Tanjungpinang

Tanjungpinang-korankomunitas.com : Setelah melalui tahapan yang panjang antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda). Akhirnya, Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) disetujui dan disahkan menjadi PERDA kotaTanjungpinang tahun 2016.

Pengesahan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis, (3/11/2016) di gedung DPRD kota Tanjungpinang.

Sidang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Suparno didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani dan disaksikan 21 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, beserta Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, berlangsung sukses.

Selanjutnya, pembacaan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang oleh Hot Asi Silitonga selaku anggota, menyampaikan bahwa,  Setelah melakukan pembahasan, ada pengurangan beberapa jabatan diantaranya posisi jabatan 3A, 3B, 4A dan 4B. Ini terapkan karena semangat penyusunan PP nomor 18 tahun 2016,” jelasnya.

Dan Pansus menyepakati jumlah OPD sebanyak 43 SOTK, yang sebelumnya sebanyak 59 SOTK serta jumlah terakhir eselonering yaitu sebanyak 626 jabatan atau telah berkurang sebanyak 13 pos jabatan dari usulan semula yang berjumlah sebanyak 639 eselonering dengan rincian Eselon II.A sebanyak 1 Jabatan, Eselon II.B sebanyak 31 Jabatan, Eselon III.A sebanyak 44 Jabatan, Eselon III.B sebanyak 92 Jabatan, Eselon IV.A sebanyak 365 Jabatan, Eselon IV.B sebanyak 93 Jabatan.

.Dan laporan Pansus tersebut disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disetujui oleh Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah usai pembacaan laporan Pansus tesebut, Ketua DPRD Suparno mengatakan dengan tegas, sebelum disahkannya APBD-P tahun 2016, apakah semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang setuju dan dijawab semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir dengan  kata SETUJU.

Maka, Suparno langsung mengetok palu Sidang Paripurna sebagai  bentuk Penetapan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2016 disahkan.

Lebih lanjut, adalah penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terutama bagi pimpinan DPRD dan SKPD, sehingga terjalin komitmen bersama atas disahkannya Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016.

Dan Lis juga memaparkan perbandingan, bahwa data pejabat perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yaitu berjumlah 59 SOTK dengan 628 jabatan dan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk Perangkat Daerahnya berjumlah 43 SOTK dengan 626 Jabatan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono juga mengatakan, jika tidak ada kendala, Jumat  (4/11/2016) akan menyerahkan KUA-PPAS APBD Murni 2017, Dengan demikian akan segera dibahas dan disahkan.  APBD Murni 2017 Pemko Tanjungpinang lebih rendah dari tahun ini, yakni, jika tahun 2016  Rp 1,04 T maka diperkirakan tahun 2017 sekitar Rp.900 Millyar lebih, kata Riono (*)

Share This Post

Post Comment