Foto bersama : Wakil Wali kota Tanjungpinang. H. Syahrul Sp.d bersama Wakil Ketua I DPRD Ade Angga didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dani
SENGGARANG-korankomunitas.com : Rapat Paripurna terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Pidato pengantar Nota Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 Wali kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil wali kota Tanjungpinang Haji Syahrul, Sp.d dihadapan anggota DPRD kota Tanjungpinang Selasa, 12 September 2017, yang dibuka oleh Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil ketua II Ahmad Dani berlangsung hikmat.
Dalam pidatonya, H. Syahrul menyampaikan bahwa, penyusunan RAPBD tahun 2017 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017.

Adapun tujuan dari kebijakan umun perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD adalah :
1. Memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang terjadi akibat perubahan asumsi dasar meliputi perubahan pendapatan daerah belanja daerah, serta pembiayaan yang diperlukan daerah;
2. Formulasi capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditingkatkan dalam perubahan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi dasar KUA dan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD;
3. Memperlancar penyusunan perencanaan operasional anggaran (budget operation planning) ;
4. Memperlancar pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya;
5. Kebijakan umum perubahan APBD tahun 2017 bersama PPAS perubahan APBD merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RPAPBD) kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017;
6. Sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD serta menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan untuk penilaian kinerja keuangan daerah selama 1 tahun anggaran.
Lebih lanjut, Haji Syahrul menyampaikan bahwa, PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis menuju kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Di dalam komponen PAD cermin sebagaimana kemampuan daerah untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pemerintahannya. Adapun perkembangan besaran PAD dalam memberikan kontribusi terhadap APBD merupakan salah satu tolak ukur untuk menilai kemampuan dan tingkat kemandirian suatu daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tingkat kemandirian ini juga dapat dilihat sebagai indikator bagi pemerintah daerah, Apakah strategi yang dilaksanakan sudah mampu menjawab semuanya.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017 disampaikan bahwa rancangan APBD perubahan Tahun 2017 adalah sebesar 961,496 miliar dengan rincian :
A. Pendapatan daerah bertambah sebesar 35,185 miliar dari kondisi awal sebesar 906,5 miliar menjadi 941,685 miliar pada APBD perubahan 2017 yang terdiri dari
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH
PAD Perubahan sebesar 35,180 miliar dari semula pada APBD 2017 sebesar 116,448 miliar menjadi sebesar 151,629 miliar atau bertambah sebesar 30, 21% Pendapatan asli daerah terdiri dari :
– Pendapatan pajak daerah bertambah sebesar 10 miliar dari semula sebesar 56 miliar menjadi 66 miliar atau bertambah 17, 86% ;
– hasil retribusi daerah berkurang sebesar 1,35 miliar dari semula sebesar 7,452 miliar menjadi sebesar 6,101 miliar atau berkurang sebesar 18,12% ;
– hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penambahan sebesar 610 juta dari semula sebesar 3 miliar menjadi sebesar 3,610 miliar atau bertambah sebesar 20,36% ;
– lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar 25,919 miliar dari semula sebesar 49,996 miliar menjadi sebesar 75,916 miliar atau bertambah sebesar 51,84% ;
2. DANA PERIMBANGAN
Dana perimbangan mengalami perubahan sebesar 3,459 miliar dari semula dianggarkan pada APBD 2017 sebesar 721,822 Milyar menjadi sebesar 725,282 miliar pada RAPBD perubahan 2017 atau bertambah sebesar 0,48%.
Dana perimbangan terdiri dari :
– bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak berkurang sebesar 22,563 miliar dari semula sebesar 173,235 miliar menjadi sebesar 150,671 miliar atau sebesar 13,02% ;
– dana alokasi umum berkurang sebesar 3,975 miliar dari semula sebesar 452,668 miliar menjadi sebesar 448,692 milyar atau sebesar 0,88%.
– dana alokasi umum berkurang sebesar 3,975 miliar dari semula sebesar 452,668 miliar menjadi sebesar 448,692 miliar atau sebesar 0,88%.
3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH.
Mengalami perubahan pengurangan sebesar 3,454 miliar dari semula dianggarkan pada APBD 2017 sebesar 68,228 miliar menjadi sebesar 64,773 miliar pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2017.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya berkurang sebesar 3,454 miliar dari semula sebesar 68,228 miliar menjadi sebesar 64,773 miliar atau sebesar 5,06%.

Dan untuk Belanja daerah pertama sebesar 39,996 miliar dari semula dianggarkan sebesar 921,5 miliar menjadi sebesar 961,496 miliar atau bertambah sebesar 4,34%.
Yang terdiri dari
1. Belanja tidak langsung, bertambah sebesar 25,781 miliar dari semula dianggarkan pada APBD 2017 sebesar 372,019 miliar menjadi sebesar 397,8 miliar pada RAPBDP TA 2017 atau sebesar 6,93%
2. Belanja langsung, mengalami perubahan penambahan sebesar 14, 216 miliar dari semula dianggarkan pada APBD 2017 sebesar 549,48 miliar menjadi sebesar 563,695 miliar pada RAPBD perubahan TA. 2017 atau bertambah sebesar 2,59%.
Untuk kebijakan pembiayaan daerah berkenaan dengan perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini, mencakup kepada Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) pada sektor pembiayaan struktur APBD murni tahun anggaran 2017 mengalami perubahan besaran sebesar 4,810 miliar yang semula dianggarkan sebesar 15 miliar pada APBD 2017 menjadi sebesar 19,810 miliar pada RAPBD Perubahan pada tahun anggaran 2013 atau sebesar 32,07%.
Mengakhir penyampaian pidato tersebut Pemerintah kota Tanjungpinang berharap, demi untuk kesempurnaan yang sifatnya membangun maka, mengharapkan kepada Ketua Dewan para wakil ketua dan segenap anggota DPRD kota Tanjungpinang, dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif kepada Pemko Tanjungpinang dalam pembahasan nantinya, sehingga kekurangan yang terdapat pada tahun 2017 tentunya tidak akan terulang kembali pada pada tahun berikutnya sehingga pada akhirnya akan tercipta kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien. Tutup Haji Syharul.
Oleh Gindo Hp