Foto : Lokasi penimbunan yang dikerjakan PT. SBG
Tanjungpinang-korakomunitas.com : Tindakan berani yang dilakukan oleh Perusahaan ternama Kota Tanjungpinang yang bergerak di bidang pengembangan perumahan dan rumah toko, PT. Sinar Bahagia Grup (SBG), realitanya menarik perhatian masyarakat.
Mengapa tidak, keberanian PT. SBG melakukan penimbunan tanpa memiliki izin ditengah kota Tanjungpinang, diduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Bayangkan, dengan sadar belum melengkapi izin Amdal atas lahan yang akan dibangun perumahan dan sekolah di daerah bintan center, tepatnya di samping terminal sungai carang, PT. SBG berani melakukan aktivitas di lahan tersebut dengan leluasa tanpa rasa takut pada Hukum yang berlaku.
Anehnya lagi, pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (31/5/2017) siang, di ruang rapat paripurna DPRD kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Yuswandi, SH, M.Si, mengatakan bahwa “sesuai yang mereka lakukan sekarang, lokasi itu skala Amdal. Skala Amdal itu proses izinnya minimal tiga bulan”
(Baca juga : http://www.korankomunitas.com/pt-sbg-mangkir-dalam-rdp-dengan-komisi-iii-dprd-tanjungpinang/ ).
Dan yang lebih mengejutkan lagi, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang tidak berani mengambil tindakan, dengan alasan “pihak pengelola sedang mengurus izin yang dibutuhkan. Maka itu kami tidak langsung menghentikan aktivitas mereka”. Aneh bukan
Pantaslah Hot Asi Silitonga dan Ashady selayar anggota Komisi III berang mendengar penjelasan kedua pejabat Pemko Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. Sampai Hot Asi mengatakan “Saya ingin menanyakan apakah kegiatan yang dilakukan oleh PT SBG ini legal atau ilegal”
Dan Ashady mengatakan, “bahwa sepengetahuan kami mengurus Amdal itu minimal empat bulan bukan tiga bulan. Ketika izinnya masih dalam proses artinya belum boleh melakukan kegiatan. Tetapi nyata-nyatanya, mereka sudah berani melakukan kegiatan. Saya berharap Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah konkrit,” pinta Ashady.
Sungguh luar biasa melihat kenyataan ini, meski PT. SBG telah diduga melakukan pelanggaran terhadap UU LH dan turunannya, DLH dan Satpol PP Tanjungpinang tidak berani melakukan kewenangannya. Malahan mereka dengan sengaja membiarkan aktivitas tersebut berjalan dengan lancar walaupun tidak memiliki izin yang berlaku.
Kuat dugaan PT. SBG Kebal Hukum dan dilindungi pejabat Pemko terkait untuk melakukan kegiatan Ilegal.
Mengapa demikian, Berikut dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT SBG terhadap UU LH dan turunannya, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012.
UU No 32 Tahun 2009
Pasal 36 ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan
Pasal 109 :
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
PP No 27 Tahun 2012
Pasal 2 :
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Pasal 3 :
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Permen LH No 5 Tahun 2012.
Pasal 2 :
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal
II. Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
A. Bidang Multisektor
Bidang Multisektor berisi jenis kegiatan yang bersifat lintas sektor. Jenis kegiatan yang tercantum dalam bidang multisektor merupakan kewenangan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang terdapat pada Nomor 5.
Bukan hanya pihak pengembang saja yang kena dampak hukum yang mengeluarkan izin pun bisa terjerat sesuai dengan apa yang ia lakukan seperti dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 37 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1)
Pasal 37 :
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL
Pasal 111:
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Masyarakat mengharapkan pada penegak hukum agar segera menindak PT SBG atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya terhadap UU dan juga turunannnya. (*)
Oleh : Doni Martin Sianipar