Cholderia Sitinjak, SH. MH, : Tuntutan JPU Sangat Diskriminatif

Cholderia Sitinjak, SH. MH, :  Tuntutan JPU Sangat Diskriminatif

Foto : Penasehat Hukum Terdakwa Hery Suryadi Cholderia Sitinjak, SH. MH, dan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Terdakwa Hery Suryadi dari Universitas Sumatera Utara (USU) DR. Mahmud Mulyadi. SH. M.Hum

TANJUNGPINANG : Terkait Sidang dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Rp. 12,3 M dengan terdakwa Heri Suryadi selaku Wakil Rektor di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum Siswanto dan Fahmi Ari Yoga menjatuhkan tuntutan atas adanya kerugian keuangan negara. Dengan menuntut Heri Suryadi dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan karena tidak terbukti melanggar pasal 2 UU TIPIKOR dalam dakwaan Primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 dakwaan subsider UU TIPIKOR yang di dakwa merugikan kuangan negara sebesar 1.01.885.000 dan Terdakwa telah beritikat baik mengembalikan UP sebesar Rp 70 juta.

Kendatipun demikian Tuntutan Jaksa, Heri Suryadi merasa bahwa dirinya tetap tidak bersalah.

Foto dari kiri : Heri Suryadi, Yusmawan, Hendri gultom, Zuzi saat mendengarkan pembacaan Tuntutan Jaksa pukul 21.30 malam, 14 Mei 2018 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sementara itu, para terdakwa lainnya yang menurut jaksa terbukti bersalah yang merugikan keuangan negara yakni Zizi sebesar Rp 6 Milyar dituntut 2 Tahun penjara, Yusmawan merugikan keuangan negara sebesar 1 Milyar Rp 20 juta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan Hendri gultom merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta dituntut 2 tahun penjara, semua ini dalam perkara satu paket korporasi.

 

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Hery Suryadi Cholderia Sitinjak, SH. MH, tuntutan JPU sangat diskriminatif, ada apa gerangan jangan sampai “ada korupsi suap dalam pemberantasan tindak Pidana korupsi yang sedang disidangkan” tegasnya

Lanjut Cholderia Sitinjak, SH. MH, Realitanya, Perkara UMRAH adalah soal Administrasi, mengapa demikian, karena pekerjaan selesai 100% dan tepat waktu dan sesuai spec, cuma penggunaan alat IT tersebut disesuaikan dengan tahun Ajaran baru dan penerimaan mahasiswa baru.

Lebih lagi, menurut keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Terdakwa Hery Suryadi dari Universitas Sumatera Utara (USU) DR. Mahmud Mulyadi. SH. M.Hum yang biasa dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Ahli dan keterangannya yang menjadi Refrensi KPK, menjelaskan bahwa perkara yang ada di UMRAH ini adalah masih perkara administrasi negara belum masuk ranah pidana, karena pada faktanya belum selesai proses hukum administrasi negara bekerja, sudah masuk hukum pidananya disitu dan itu tidak dibenarkan artinya disini tidak menghormati hukum administrasi negara, kalaupun ada temuan kerugian keuangan negara, hukum administrasi masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang selama jangka waktu yang ditentukan, dan apabila waktunya terlampaui, barulah hukum pidana itu dibenarkan masuk. (*)

Share This Post