Bangunan Pagar Tembok 3 Meter “Kangkangi” IMB

Bangunan Pagar Tembok 3 Meter “Kangkangi” IMB

Pembangunan Pagar Tembok setinggi lebih kurang 3 meter dengan luas 1 Hektare di Jalan batu 16 Kampung Simpangan Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatn Toapaya kabupaten Bintan, diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan disinyalir, pengusaha pemberani tersebut berasal dari kota Batam.

Ironis memang, temuan Komunitas (18/2/2015) lalu, bangunan pagar setinggi 3 meter itu faktanya telah siap dikerjakan 90%, tidak diketahui pihak pemerintah daerah kabupaten Bintan dan hanya kurang pemasangan pintu gerbang kiri-kanan lokasi bangunan tersebut , sementara bangunan tersebut hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari jalan raya batu 16 dan terlihat jelas.

Malahan, didalam lokasi bangunan tersebut terdapat beberapa alat berat milik pengusaha itu. Ditanya, salah seorang pekerja, ia menjawab bahwa. “Bangunan itu milik pengusaha dari Batam, dan lokasi ini diperuntukan menyimpan semua alat beratnya yang nantinya untuk disewakan”

Bangunan pagar yang berdiri Lingkungan Pemukiman dan Klassifikasi Lokasi Jalan Lingkungan, tentunya harus memiliki IMB dan Izin Gangguan (HO) dari Pemerintah Kabupaten Bintan yang menyatakan bahwa.

“Setiap orang atau Badan yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usaha di Daerah yang kegiatan usahanya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (Hiderordonantie) Nomor 226 Tahun 1926 Jo. Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 diwajibkan memiliki Izin Gangguan (HO) dari Bupati”.Dikonfirmasi, Trantib Desa Toapaya selatan Wahyu iswadi, melalui handphone mengatakan bahwa ia tidak mengatahui berlangsungnya pembangunan pagar itu, namun ia menyatakan bahwa bangunan itu tidak ada izinnya dan seharusnya ada izin.

Ketika ditanya apa tindakan selanjutnya, Wahyu mengatakan akan kita tindak lanjuti ke Trantib kecamatan, namun untuk tindakan memberhentikan pekerjaan tersebut, Wahyu menjawab belum bisa melakukan hal itu, karena harus menunggu jawaban dari trantib dari Kecamatan Toapaya, katanya mengakhiri. Pantau Komunitas 20/2/2015 di lokasi pembangunan pagar tersebut ternyata sudah tidak ada lagi pekerja bangunan berada disana.

Tentunya sikap pemerintah daerah yang cepat tanggap akan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ini perlu dipuji. Disamping itu, beberapa elemen masyarakat sangat berharap sekali kepada pemerintah daerah melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih sering turun kelapangan guna melakukan pengawasan, dengan harapan jangan sampai bangunan tanpa IMB sudah berdiri barulah diambil tindakan yang tegas.

Apakah, bangunan tersebut akan dirobohkan atau pengusahanya hanya diberikan sangsi admistrasi oleh Pemda Bintan, tunggu berita selanjutnya. (gindo)

Share This Post

Post Comment