Aneh, PN Tanjungpinang Berani Abaikan Putus MA ?

Aneh, PN Tanjungpinang Berani Abaikan Putus MA ?

Foto : Suasana sita eksekusi pada awal Maret 2017 lalu, diatas lahan sengketa tersebut.

TANJUNGPINANG – korankomunitas.com : Proses eksekusi lahan di jalan Sei Datuk Kijang Kabupaten Bintan, Kecamatan Bintan Timur Kelurahan Kijang Kota, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2518 K/Pdt/1996 tanggal 29 April 1999, Belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Santonius SH, Humas PN Tanjungpinang menyebutkan, bahwa tertundanya eksekusi lantaran petugas Juru Sita sedang Pelatihan, “untuk sementara memang tertunda. Soalnya, pak Danil sebagai juru sita, sedang pelatihan. Dan minggu depan kami juga bakal kedatangan tamu dari Jakarta untuk melakukan Akreditasi. Paling tidak setelah tamu dari Jakarta pulang, baru bisa dilakukan eksekusi, “sebut Santo melalui ponselnya (08/11/2017).

 

Realitanya, Perkara perdata antara keluarga Marzuki dengan Jurame ini, telah dua puluh tahun lebih berkutat di PN Tanjungpinang. Bahkan, putusan MA pun sudah terbit. Dan memerintahkan PN Tanjungpinang, agar segera melakukan eksekusi. Tapi mengapa tak kunjung dilaksanakan ? Sikap PN ini justru menimbulkan sejuta tanya dibenak keluarga Marzuki. Bahkan, putusan MA terkesan diabaikan. Ujung-ujungnya, celoteh miringpun mulai muncul, “kok masalah ini gak kunjung selesai ya. Padahal kan sudah sangat lama. Jangan-jangan sudah masuk mafia kasus di dalam permasalahan ini. Herannya lagi, kenapa pihak PN berani menunda-nunda putusan MA, untuk mengeksekusi lahan itu. Soalnya, putusan MA sudah ingkrah, “bebernya di Batu 9 Tanjungpinang, sambil meminta agar namanya tidak dimuat (09/11/2017).

Share This Post