Oleh : Gindo H Pakpahan
TANJUNGPINANG-Korankomunitas : Apa sebenarnya yang terjadi di Republik ini, sudah hampir 21 tahun lamanya dugaan “Kejahatan Kerjasama” mempertahankan Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) Perseroan Terbatas Terira Pratiwi Development (PT.TPD) oleh oknum-oknum terkait, diatas Tanah Negara dan masyarakat desa Dompak kota Tanjungpinang. Tidak ada putusan Hukum Tetap. Apakah PT. TPD Kebal Hukum atau memang PT. TPD, sedikipun tidak bisa disentuh oleh Hukum di Negara ini.
Aneh memang, padahal kasus terbitnya SHGB PT.TPD tahun 1995, realitanya sudah bersengketa dengan warga masyarakat yang tanahnya diakui sebagai lokasi SHGB PT.TPD. Kendatipun demikian, pihak Pemerintah terkesan tidak peduli akan upaya mereka mempertahankan hak atas tanahnya.
Buktinya, sampai saat ini SHGB PT.TPD seluas lebih kurang 13.091.800 M2 ( 1.309 Hektar, 18 meter) yang terbagai 5 SHGB tidak pernah dibatalkan demi hukum, alhasil, masyarakat terus bersengketa dengan PT.TPD dan Pemerintah Daerah kesulitan untuk melakukan pengembangan pembangunan diwilayah pemerintahannya.
Masyarakat sangat kecewa pada Pemerintah yang menerbitkan SHGB PT. TPD tersebut, tetapi besar harapan masyarakat, ada Negarawan di Republik ini yang mau ambil peduli akan Hak mereka, karena sengketa lahan ini, bisa saja melibatkan antar dua Negara, Indonesia dan Malaysia.
Besar harapan masyarakat pada Negarawan Republik ini, agar dapat mengupayakan putusan hukum tetap untuk SHGB PT. TPD dan Batalkanlah Demi Hukum, agar dikemudian hari tidak menjadi sengketa tanah antara kedua belah Negara.
Tentunya, harapan masyarakat tersebut memiliki bukti-bukti kuat agar SHGB PT. TPD Batal Demi Hukum. Seperti yang paparkan oleh ketua DPD Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Kepri Kennedy Sihombing kepada Koran komunitas, Selasa (12/4/2016).
PT.TPD didirikan pada tahun 1992 oleh Suban Hartono, Hengky Lee Derson dan Eddy Hussy. Dan PT. TPD adalah Perseroan Penaman Modal Dalam Negeri (PT.PMDN) maka sesuai UU No. 6 tahun 1968, bahwa Perseroaan Terbatas PMDN adalah untuk membantu pemerintah dalam perkembangan kota baru dengan titik berat usaha dibidang pembangunan perumahan.
PT.TPD termasuk perusahaan yang paling beruntung pada saat itu, entah bagaimana caranya bisa mendapatkan perolehan tanah melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau untuk keperluan pembangunan “REAL ESTATE TERPADU” berupa perumahan, Agrowisata, Pariwisata (perhotelan, golf dan marina). Tetapi realita dilapangan sampai saat ini, bertolak belakang dari komitmennya kepada Pemerintah. Papar Kennedy.
Lebih lanjut, Kennedy mengatakan bahwa, tanggal 30 November 1994 Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal, ada menerbitkan Surat Persetujuan PMDN No. 798/I/PMDN/1994 untuk PT.TPD, tetapi anehnya setelah lebih kurang satu bulan menerbitkan Surat Persetujuan PMDN tersebut, PT. TPD malah merubah status Perseroannya dari PMDN menjadi Perseoran terbatas “BIASA” tertanggal 5 Januari 1995. Katanya.
Disisi lain, Kennedy menduga bahwa. 5 SHGB PT. TPD legalitasnya tidak Sah, karena pada waktu pengukuran per-persil ataupun secara global tidak mengikut sertakan pihak dari BPN, yang tentunya menyalahi aturan dan melanggar UU BPN PP No. 13 tahun 2010 Pasal 6 huruf (a) dan UU BPN PP No. 71 Tahun 2012 pasal 109. Selanjutnya, tidak adanya proses pembebasan atau ganti rugi seluruh tanah masyarakat (UU BPN No. 71 Tahun 2012 pasal 74).
Lalu diragukan juga, terkait tata cara memperoleh izin lokasi diatas lahan hutan Manggrove/Hutan lindung pohon Bakau dari kementerian Kehutanan. Dan lahan PT. TPD sudah terindikasi sebagai tanah terlantar, karena tidak merealisasikan Proyek No. 8310/9490-09-012239 oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal, Ungkapnya.
Yang lebih parahnya lagi, PT. TPD telah menjual 3 SHGB nya seluas 8.295.990 M2 (829 Hektar, 599 meter ) kepada PT. Kemayan Bintan (anak perusahaan Kemayan Corporation Berhad) salah satu perusahaan Negara Malaysia, diduga dengan alasan mendirikan Perseroan Joint Venture guna mencari masukan dana dari Pengusaha Negara Malaysia.
3 Sertifikat HGB yang dijual tersebut berdasarkan Akta Jual Beli PPAT padaTanggal 21-11-1996, Diketahui dan dicap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau Syamsul Kamar Yusuf. BA. Dan Total luas 3 SHGB tersebut :
HGB NO. 00871 LUAS 2.966.500 M2 (296 Ha, 65 meter)
SK.KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 840/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Tanggal Penerbitan Sertifikat : 8-5-1995,
Berlakunya HGB sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
Dijual kepada Nama Pemegang Hak PT. KEMAYAN BINTAN
HGB NO. 00873 LUAS 2.112.900 M2 (211 Ha, 29 meter)
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 842/550/24.06/1995, Tanggal 21 Apri 1995
Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995,
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
HGB NO. 00874 LUAS 3.216.590 M2 ( 321 Ha, 659 meter)
SK.KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 844/550/24.06/1995, Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995
Dan untuk HGB No. 00872 dan No : 00095, untuk sementara diketahui belum dijual, namun telah terindikasi juga sebagai lahan Tertantar.
HGB NO. 00872 LUAS : 3.974.330 M2 ( 347 Hektar, 433 meter)
Nama Pemegang Hak : PERSEROAN TERBATAS TERIRA PRATIWI DEVELOPMENT
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 843/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak, Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995, ttd Syamsul Kamar Yusuf. BA selaku
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau
HGB NO. 00095 LUAS : 821.480 M2 ( 82 Hektar, 148 meter)
Nama Pemegang Hak : PERSEROAN TERBATAS TERIRA PRATIWI DEVELOPMENT
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 841/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 (30 Tahun)
Lokasi : Desa Kampung Kijang, Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995, ttd Syamsul Kamar Yusuf. BA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau.
Bayangkan, Perjuangan masyarakat desa Dompak kota Tanjungpinang selama 21 tahun dan didukung oleh DPD LSM P2KN-Kepri Kennedy Sihombing, sudah selayaknya menjadi acuan Pemerintah Republik ini, untuk ikut serta berjuang dan jangan diam saja. Hadapilah PT. TPD yang terkesan Kebal Hukum di NKRI. Ikuti terus di www.korankomunitas.com