BINTAN : Pulau Poto berada di desa Kelong kecamatan Bintan pesisir kabupaten Bintan Kepulauan Riau (kordinat N 0’54 E104’37). Luasnya lebih kurang 1.000 (seribu) hektar.
1.000 hektar tanah pulau Poto tersebut Pemegang Haknya adalah Perseroan Terbatas (PT) HANSA MEGAH PERTAMA dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997
Dua Sertifikat Hak Pakai tersebut diperuntukan Usaha : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013 yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Namun, pada tanggal 15-8-2003 kedua Serifikat Hak Pakai tersebut mengalami perubahan, yaitu HAK TANGGUNGAN nomor 528/2003 peringkat pertama Akte PPAT. Ages Margono, SH. Tanggal 31-7-2003 nomor 516/2003, tanggal pendaftaran : 15-8-2003 No. Daftar isian 208. DI. 203 No. 785/2003. DI. 307 No. 9548 Tanggal 15-8-2003 Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI (perseroan) Tbk berkedudukan di Jakarta.
Hak Tanggungan adalah : ” Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Lalu pada tanggal 14-2-2005, HAK TANGGUNGAN tersebut DIHAPUS Berdasarkan surat PT. Bank Mandiri (perseroan) Tbk, Singapura branch Nomor: CIB/CR/015/05, HAK TANGGUNGAN Nomor 528/2003 peringkat pertama ini DIHAPUS.

Disinyalir, dari seribu hektar wilayah Hak Pakai PT. Hansa Megah Pratama Pulau Poto, Terlantar atau tidak laksana Peruntukanya yakini Agro Wisata maupun diperuntukan Usaha : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996
TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
BAB IV
PEMBERIAN HAK PAKAI
Bagian Kedelapan
Hapusnya Hak Pakai
Pasal 55
(1) Hak Pakai hapus karena :
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52; atau
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan; atau
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 40 ayat (2)
Yang lebih mengherankan lagi, wilayah Pulau Poto, malahan diduga dipromosikan untuk pertambangan batu granit, dengan Cadangannya sebanyak 70,56 Juta Ton, dengan 3 bagian didalam pulau Poto, yakni BUKIT BATU BESAR 1 dan 2 yang terletak disebelah Utara serta BUKIT BATU PUTIH yang terletak di sebelah Tengah barat pulau Poto.
Sebaran batu granit tersebut dalam bentuk yang relatif kecil dan saling terpisah dengan ketinggian bukit-bukit berkisar antara 20-70 meter dengan luas masing-masing 10-200 hektar.
BUKIT BATU BESAR 1 : Luas kaki bukit 45 hektar, Tinggi bukit 46 meter dan Volume batu granit diperkirakan 6.900.000 m3 (metrik kubik) atau 20.7 juta Ton.
BUKIT BATU BESAR 2 : Luas bukit lebih kurang 33 hektar, Tinggi bukit lebih kurang 42 meter dan Volume batu granit lebih kurang 4.620.000 m3 atau 13.860.000 ton. (tiga belas juta delapan ratus enam puluh ton)
BUKIT BATU PUTIH : Luas kaki bukit lebih kurang 90 hektar, Tinggi bukit lebih kurang 40 meter dan Volume batu granit lebih kurang 12 juta m3 atau 36 juta Ton.

Menanggapi hal tersebut, diminta komentarnya, Sabtu 10/10/2020, ketua DPD Serikat Pekerjaan Pers Republik Indonesian (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau, Sholikin, mengatakan sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri melalui Kepala Kantor Tanah ATR/BPN
kantor wilayah provinsi Kepri untuk melakukan verifikasi tanah terhadap Wilayah Sertifikat Hak Pakai 01 dan 08 PT. Hansa Megah Pratama tersebut, karena pada hakikatnya pemerintah dan masyarakat perlu pembangunan yang menciptakan Lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, untuk kesejahteraan ekonomi dan sebagainya. Tegasnya.
Oleh Gindo H Pakpahan.